Menanggapi keluhan untuk menghasilkan kepuasan pelanggan merupakan unsur
penting bagi kami. Laporkan segera keluhan anda. PLN Batam siap membantu.
Pelanggan Yth, untuk kemudahan dan kecepatan dalam me-response keluhan
yang disampaikan kepada PLN Batam, kami mohon dapat melengkapi isian dibawah
ini. Terima kasih Kami tidak akan me-response email yang tidak dilengkapi Nama
dan No.Consumer.
Informasi Pengaduan
Pelayanan Pengaduan Pelanggan ada 3 jenis yaitu :
1. Pengaduan Penggeseran Instalasi PT. PLN
2. Pengaduan Rekening Listrik
3. Pengaduan Teknis
1. Pengaduan Penggeseran Instalasi PT. PLN
Pengaduan Penggeseran Instalasi PT. PLN adalah
pengaduan penggeseran instalasi PT. PLN untuk kepentingan
pelanggan yang bersangkutan dan bukan pelanggan.
Tahapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan Penggeseran Instalasi
PT. PLN
Pelayanan Pengaduan Penggeseran Instalasi PT. PLN memiliki
tahapan sebagai berikut :
1.1
Pendaftaran
Pada tahap ini pelanggan meminta pelayanan
Pengaduan Penggeseran Instalasi PT. PLN dengan cara mendaftarkan
diri. Pendaftaran Pengaduan pelanggan ini dapat dilakukan
dengan tiga cara :
a.
Pelanggan datang ke loket / pemasaran
keliling.
b.
Pelanggan mengirim surat / facsimile
/ telex
c.
Pelanggan mengajukan permintaan melalui
telepon
Adapun data pelanggan yang perlu diketahui
oleh PT. PLN pada tahap pendaftaran ini antara lain adalah
:
a.
Nama
b.
Alamat
c.
No. Kontrak
d.
Jenis Pengaduan
Pada saat pendafataran ini juga diperlukan
dokumen pendukung yaitu :
a.
Foto copy KTP / identitas lainnya
dari peminta
b.
Surat Kuasa, apabila pendaftar bukan
calon pelanggan yang bersangkutan
1.2.
Survai
Survai dilakukan oleh PT PLN untuk mengumpulkan
data teknis yang diperlukan untuk memutuskan apakah layanan
Pengaduan Penggeseran Instalasi PT. PLN dapat diberikan.
1.3.
Jawaban
Keputusan hasil survai diberitahukan kepada
pelanggan dalam bentuk Surat Jawaban.
Macam Surat Jawaban berdasarkan hasil survai dapat berupa
:
a.
Disetujui
b.
Tidak disetujui
c.
Dikonsultasikan
Pada Surat Jawaban yang disetujui dicantumkan
:
a.
Biaya Pengaduan Perbaikan / Pemeriksaan
Instalasi PT. PLN
b.
Biaya Tunggakan (Khusus untuk bekas
pelanggan yang menunggak)
1.4.
Pembayaran Biaya
Pelanggan yang telah diberi Surat Jawaban
(yang disetujui) dapat membayar biaya-biaya yang dibebankan
pada loket keuangan / kasir PT. PLN atau melalui Bank.
1.5.
Pelaksanaan Penggeseran Instalasi
Penggeseran instalsi PT. PLN dapat dilakukan
setelah pelanggan siap secara teknik dan telah membayar
biaya-biaya yang dibebankan.
2. Pengaduan Rekening Listrik
Pengaduan Rekening Listrik adalah pengaduan
mengenai data pada rekening listrik pelanggan yang bersangkutan.
Tahapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan Rekening Listrik
Pelayanan Pengaduan Rekening Listrik memiliki tahapan sebagai
berikut :
2.1.
Pendaftaran
Pada tahap ini pelanggan meminta pelayanan
Pengaduan Rekening Listrik dengan cara mendaftarkan diri.
Adapun data pelanggan yang perlu diketahui oleh PT. PLN
pada tahap pendaftaran ini antara lain adalah :
a.
Nama
b.
Alamat
c.
No. Kontrak
d.
Jenis Pengaduan
Pada saat pendafataran ini juga diperlukan
dokumen pendukung yaitu :
a.
Foto copy KTP / identitas lainnya
dari peminta
b.
Surat Kuasa, apabila pendaftar bukan
calon pelanggan yang bersangkutan
2.2
Pemeriksaan Data Rekening Listrik Pelanggan
Data rekening pelanggan diperiksa. Bila
ada ada kesalahan maka pelanggan dapat meminta pelayanan
Pembayaran Kembali (Restitusi) atau kelebihan pembayaran
diperhitungkan pada rekening bulan depan.
3.
Pengaduan Teknis
Pengaduan Teknis adalah pengaduan mengenai hal-hal
teknis seperti :
a.
APP hilang
b.
Tegangan turun
c.
Gangguan teknis
Tahapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan Teknis
Pelayanan Pengaduan Teknis memiliki tahapan sebagai berikut
:
1.
Pendaftaran
Pada tahap ini pelanggan meminta pelayanan
Pengaduan Teknis dengan cara mendaftarkan diri.
Adapun data pelanggan yang perlu diketahui oleh PT. PLN
pada tahap pendaftaran ini antara lain adalah :
a.
Nama
b.
Alamat
c.
No. Kontrak
d.
Jenis Pengaduan
Pada saat pendafataran ini juga diperlukan
dokumen pendukung yaitu :
a.
Foto copy KTP / identitas lainnya
dari peminta
b.
Surat Kuasa, apabila pendaftar bukan
calon pelanggan yang bersangkutan
2.
Pembayaran Biaya
Pelanggan yang mengadukan persoalan teknis
dapat langsung membayar biaya-biaya yang dibebankan pada
loket keuangan / kasir PT. PLN.
3.
Tindak Lanjut Pengaduan Teknis
Tindak lanjut pengaduan teknis ini dapat
berupa pemasangan / perubahan / pembongkaran instlasi
PT. PLN dan atau berakibat perubahan data pelanggan.