TMP ( Tingkat Mutu Pelayanan Pelanggan) bukanlah suatu hal baru
di lingkungan PLN Batam. Setidaknya hal itu sudah ditetapkan melalui
Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.081.K/010/DIR/2002 tanggal
25 Juni 2002.
Penetapan TMP ini dimaksudkan agar PLN dapat memberikan gambaran seberapa
baik mutu pelayanan listrik, seberapa besar tantangan dalam upaya
peningkatan pelayanan, seberapa mendesaknya dana yang dibutuhkan untuk
perbaikan mutu pelayanan dan seberapa jauh keberhasilan PLN dalam
peningkatan pelayanan pada pelanggannya.
Indikator pelayanan pada Tingkat Mutu Pelayanan untuk Triwulan I Tahun 2010 adalah sebagai berikut :