03/04/2026
Siaran Pers Nomor: 00009.PR/STH.00.01/SEKPER/2026
Batam, 3 April 2026 — PT PLN Batam menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, serta Pemerintah Kota Batam atas langkah tegas dan komitmen serius dalam memberantas aksi pencurian fasilitas umum yang dikenal dengan istilah “rayap besi”.
Pengungkapan kasus pencurian dan perusakan berbagai infrastruktur vital seperti perangkat traffic light, kabel penerangan jalan, dan fasilitas telekomunikasi menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan aset publik yang berperan penting dalam menunjang aktivitas masyarakat.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, menyampaikan bahwa pencurian dan perusakan aksi terhadap fasilitas umum tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap keandalan layanan kelistrikan dan keselamatan masyarakat.
“PLN Batam sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Kepri, Polresta Barelang, serta dukungan Pemerintah Kota Batam dalam mengungkap dan menindak pelaku ‘rayap besi’. Tindakan ini sangat penting karena gangguan terhadap infrastruktur kelistrikan dapat memengaruhi layanan kepada masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa infrastruktur kelistrikan merupakan bagian dari sistem vital yang menopang kehidupan masyarakat modern. Gangguan sekecil apa pun dapat berdampak luas, mulai dari potensi gangguan suplai hingga terganggunya layanan umum lainnya.
“Gangguan yang dialami oleh PLN Batam adalah merusak kabel jaringan SKTR (saluran kabel tegangan rendah) yang dipotong. Hal ini menghabat komitmen dan prioritas PLN Batam dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal. Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan ini. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan layanan publik,” lanjutnya.
PLN Batam juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum serta tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jangan membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan, karena hal tersebut turut mendukung tindak kriminal,” tegas Rudi.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang dan Pemerintah Kota Batam telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus “rayap besi”. Dalam konferensi tersebut ditegaskan bahwa aksi pencurian fasilitas umum berdampak luas terhadap pelayanan publik, meskipun nilai ekonomis barang yang diambil relatif tidak besar.
Aparat kepolisian menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku maupun penadah, serta akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Para pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di berbagai lokasi dan menyasar infrastruktur vital seperti perangkat lalu lintas, kabel penerangan jalan, serta fasilitas telekomunikasi.
Terkait kejadian di kawasan Simpang Pelabuhan Batu Ampar, diketahui bahwa selain pencurian pada aset milik instansi lain, aset milik PLN Batam tidak dicuri namun mengalami tindakan perusakan berupa pemotongan kabel, yang tetap berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan di lokasi tersebut.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan serta berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama.
PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan infrastruktur kelistrikan serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan layanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Batam.
