Permohonan Perubahan Nama dilayani di tempat-tempat sebagai berikut :
- Area Pelayanan Batam Centre
- Area Pelayanan Nagoya
- Area Pelayanan Tiban
- Area Pelayanan Batu Aji
- Layanan Virtual bright PLN Batam
Persyaratan Untuk Perorangan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Persyaratan Untuk Badan Usaha
- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Rincian Biaya Ubah Nama
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
No |
Golongan |
Tarif |
1. | S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1 | Rp. 5.500,- |
2. | S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1 | Rp. 16.500,- |
3. | B-2, dan P-3 | Rp. 27.500,- |
4. | S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2 | Rp. 150.000,- |
5. | C dan T | Rp. 150.000,- |
* Biaya UJL akan disesuaikan dengan UJL yang sudah ada.