“Manajemen Risiko bukan hanya aktivitas fungsi Manajemen Risiko, tetapi merupakan bagian dari cara PLN Batam merencanakan, menjalankan kegiatan, mengendalikan risiko dan mengambil keputusan dalam rangka mencapai sasaran serta menciptakan dan melindungi nilai Perusahaan.”
Manajemen Risiko PT PLN Batam
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLN Batam) berkomitmen menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola, perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan seluruh aktivitas bisnis Perusahaan.
Penerapan Manajemen Risiko dilakukan secara efektif melalui pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dewan Komisaris serta dilaksanakan oleh seluruh jajaran PLN Batam dan Anak Perusahaan sesuai peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing. Peraturan Direksi PT PLN Batam Nomor 0012.P/DIR/2024 menetapkan bahwa Manajemen Risiko Terintegrasi bertujuan untuk melindungi dan menciptakan nilai bagi PLN Batam dan Anak Perusahaan.
Manajemen Risiko diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan sistem manajemen Perusahaan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, mendukung pencapaian sasaran dan inisiatif strategis, meningkatkan kinerja, memperkuat ketahanan Perusahaan serta mengelola ketidakpastian yang dapat menimbulkan risiko maupun peluang.
KOMITMEN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Segenap pimpinan dan insan PLN Batam berkomitmen untuk:
- Menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi berdasarkan prinsip, tata kelola, kebijakan, proses, dan pelaporan Manajemen Risiko untuk mendukung pencapaian sasaran serta menciptakan dan melindungi nilai Perusahaan.
- Mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam proses bisnis dan pengambilan keputusan, baik pada aktivitas strategis maupun operasional.
- Menerapkan Model Tiga Lini (Three Lines Model) untuk membangun pembagian peran dan akuntabilitas yang jelas dalam pengelolaan risiko, pengendalian, pengawasan, dan pemberian assurance.
- Menerapkan Four Eyes Principle (4EP) sebagai mekanisme check and balance dalam pengambilan keputusan guna memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, transparansi, dan pengambilan keputusan berbasis risiko.
- Menerapkan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) secara terintegrasi sehingga aspek tata kelola, risiko, legal dan kepatuhan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap aktivitas dan pengambilan keputusan Perusahaan.
- Menerapkan Sistem Pengendalian Internal secara efektif pada seluruh proses bisnis untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan, kepatuhan serta pencapaian sasaran Perusahaan.
- Mengelola strategi risiko Perusahaan, termasuk penetapan selera risiko (risk appetite), toleransi risiko (risk tolerance), dan batas risiko (risk limit) sebagai acuan dalam pengambilan risiko dan keputusan bisnis.
- Menyusun, memantau dan mengevaluasi Profil Risiko pada tingkat Perusahaan maupun unit kerja serta memastikan pelaksanaan kontrol dan perlakuan risiko sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
- Mengembangkan budaya sadar risiko melalui kepemimpinan, keteladanan, peningkatan kompetensi, komunikasi dan keterlibatan seluruh insan Perusahaan.
- Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, pembelajaran, pengalaman, perubahan lingkungan bisnis, dan perkembangan praktik terbaik.
PLN Batam mewajibkan proses Manajemen Risiko Terintegrasi dilaksanakan oleh seluruh jajaran Perusahaan dan Anak Perusahaan, meliputi perencanaan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi Manajemen Risiko pada setiap proses bisnis serta integrasinya dengan sistem manajemen lainnya.
STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
PLN Batam menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi dengan mengintegrasikan pengelolaan risiko ke dalam strategi, perencanaan, proses bisnis, pengambilan keputusan, pengendalian internal, kepatuhan, serta kegiatan strategis dan operasional Perusahaan.
Penerapan tersebut dilaksanakan melalui pendekatan sebagai berikut.
- Model Tiga Lini (Three Lines Model)
Model Tiga Lini digunakan untuk memastikan kejelasan peran, tanggung jawab, akuntabilitas serta koordinasi dalam pengelolaan risiko dan pengendalian.
Lini 1 adalah Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis yang bertanggung jawab atas pengelolaan aktivitas, risiko, pengendalian, dan pencapaian sasaran pada proses bisnis yang menjadi kewenangannya.
Lini 2 meliputi Satuan Kerja/Fungsi Manajemen Risiko, Fungsi Kepatuhan, fungsi pembina, dan fungsi yang menjadi penanggung jawab sistem manajemen. Lini 2 menjalankan fungsi pemantauan, fasilitasi, koordinasi serta review and challenge terhadap pengelolaan risiko dan pengendalian.
Lini 3 adalah Fungsi Audit Intern yang memberikan assurance secara independen atas kecukupan dan efektivitas tata kelola, pengelolaan risiko dan pengendalian.
Pembagian organisasi Lini 1, Lini 2 dan Lini 3 tersebut secara eksplisit ditetapkan dalam Edaran Direksi PT PLN Batam Nomor 0014.E/DIR/2024.
- Four Eyes Principle (4EP)
PLN Batam menerapkan Four Eyes Principle (4EP) sebagai mekanisme check and balance dalam pengambilan keputusan. 4EP bertujuan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan memastikan bahwa keputusan telah mempertimbangkan aspek risiko, kehati-hatian, objektivitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penerapan 4EP dilaksanakan antara lain melalui forum GRC dan Ulasan Kajian Risiko, Kepatuhan, Legal dan Governance, termasuk self-assessment oleh Satuan Kerja Pemrakarsa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Governance, Risk Management, and Compliance (GRC)
PLN Batam menerapkan GRC secara terintegrasi pada seluruh pelaksanaan tindakan dan aktivitas bisnis, baik yang bersifat strategis maupun operasional. Penerapan GRC ditujukan untuk mendukung pencapaian sasaran dan inisiatif strategis Perusahaan melalui integrasi:
Governance
Memastikan aktivitas dan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan tata kelola yang baik, kewenangan yang tepat, etika berusaha, Anggaran Dasar, Board Manual, peraturan perundang-undangan, serta peraturan internal Perusahaan.
Risk Management
Memastikan pengelolaan risiko menjadi bagian integral dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan strategis maupun operasional.
Compliance
Memastikan seluruh aktivitas Perusahaan memenuhi ketentuan eksternal dan internal yang berlaku.
Kebijakan GRC PLN Batam menetapkan bahwa pengelolaan risiko mencakup risiko strategis, operasional, kepatuhan, reputasi, legal, dan finansial untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran dan inisiatif strategis Perusahaan.
TATA KELOLA MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Tata Kelola Manajemen Risiko Terintegrasi PLN Batam meliputi:
Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi → Proses Manajemen Risiko Terintegrasi → Pelaporan Manajemen Risiko Terintegrasi.
Organ pengelola Manajemen Risiko Terintegrasi PLN Batam terdiri dari:
- Dewan Komisaris;
- Direksi;
- Komite Audit;
- Komite Pemantau Risiko;
- Komite Tata Kelola Terintegrasi;
- Direktur yang membidangi pengelolaan Manajemen Risiko;
- Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan; dan
- Satuan Pengawasan Intern.
Struktur tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direksi PT PLN Batam Nomor 0012.P/DIR/2024. 0012.P.DIR.2024 Kebijakan Strat…
Dalam penerapannya, pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab pemilik proses bisnis, bukan semata-mata tanggung jawab fungsi Manajemen Risiko. Fungsi Manajemen Risiko menjalankan peran Lini 2 untuk membantu memastikan bahwa proses identifikasi, analisis, evaluasi, perlakuan, pemantauan dan pelaporan risiko dilakukan secara memadai dan konsisten.
STRATEGI RISIKO
Sebagai bagian dari Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi, Direksi PLN Batam menetapkan strategi risiko yang menjadi pedoman dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima oleh Perusahaan.
Strategi risiko antara lain mencakup:
- Selera Risiko (Risk Appetite);
- Toleransi Risiko (Risk Tolerance); dan
- Batas Risiko (Risk Limit).
Penetapan tersebut digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan Profil Risiko, pemantauan eksposur risiko serta penentuan tindakan apabila tingkat risiko mendekati atau melampaui batas yang ditetapkan.
Perdir 0012.P/DIR/2024 secara tegas menetapkan bahwa Direksi menentukan risk appetite, risk tolerance, dan risk limit sebagai bagian dari strategi risiko PLN Batam
PROSES MANAJEMEN RISIKO
Proses Manajemen Risiko dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan serta diintegrasikan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Perusahaan.
Secara umum proses tersebut mencakup:

Proses tersebut digunakan untuk memastikan bahwa ketidakpastian yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran telah diidentifikasi, dianalisis, dievaluasi dan dikelola secara memadai.
INTEGRASI MANAJEMEN RISIKO DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Manajemen Risiko PLN Batam terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Internal sebagai bagian dari upaya memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran Perusahaan.
Sistem Pengendalian Internal PLN Batam menggunakan arsitektur yang terdiri dari lima komponen yang saling terkait:
- Lingkungan Pengendalian (Control Environment);
- Penilaian Risiko (Risk Assessment);
- Aktivitas Pengendalian (Control Activities);
- Informasi dan Komunikasi (Information and Communication); dan
- Pemantauan dan Evaluasi.
Perdir 0017.P/DIR/2023 menggunakan COSO Internal Control – Integrated Framework 2013 dan ISO 31000:2018 sebagai referensi serta menetapkan kelima komponen tersebut sebagai arsitektur Sistem Pengendalian Internal PLN Batam.
Prinsip penerapan Sistem Pengendalian Internal PLN Batam meliputi pendekatan yang berorientasi strategis, forward-looking dan preventif, terinternalisasi dalam kegiatan bisnis, menggunakan teknologi dan metodologi pelaporan yang efektif, berbasis risiko, serta memberikan nilai tambah.
Dengan demikian, hubungan antara sasaran, risiko dan pengendalian dapat digambarkan sebagai:

PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
Dalam rangka menciptakan dan melindungi nilai Perusahaan, PLN Batam menerapkan 10 Prinsip Manajemen Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direksi PT PLN Batam Nomor 0012.P/DIR/2024. 0012.P.DIR.2024 Kebijakan Strat…
- INTEGRITAS
Pengelolaan risiko dilaksanakan secara profesional, objektif dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi integritas, etika, ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Perusahaan.
- TERINTEGRASI
Manajemen Risiko merupakan bagian integral dari seluruh aktivitas, proses bisnis, perencanaan, pengambilan keputusan dan sistem manajemen Perusahaan.
- TERSTRUKTUR DAN KOMPREHENSIF
Pengelolaan risiko dilakukan secara sistematis, terstruktur dan menyeluruh sehingga memberikan hasil yang konsisten, dapat dibandingkan dan mendukung pengambilan keputusan.
- DISESUAIKAN
Kerangka kerja dan proses Manajemen Risiko disesuaikan dengan konteks eksternal dan internal, karakteristik, sasaran serta kebutuhan Perusahaan.
- INKLUSIF
Pemangku kepentingan yang relevan dilibatkan secara tepat dan proporsional sehingga pengetahuan, pandangan dan persepsi mereka dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengelolaan risiko.
- DINAMIS
Manajemen Risiko mampu mengantisipasi, mendeteksi, mengenali dan merespons perubahan lingkungan bisnis, risiko baru maupun perubahan tingkat risiko secara tepat waktu.
- INFORMASI TERBAIK YANG TERSEDIA
Pengelolaan risiko menggunakan informasi terbaik yang tersedia dan relevan pada saat pengambilan keputusan dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan, asumsi dan ketidakpastian informasi.
- RAHASIA
Data, informasi dan dokumen Manajemen Risiko dikelola dengan memperhatikan klasifikasi informasi, kewenangan akses, keamanan dan kerahasiaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- FAKTOR MANUSIA DAN BUDAYA
Perilaku, kompetensi, kemampuan, persepsi dan budaya organisasi diperhatikan karena dapat memengaruhi seluruh aspek dan tahapan pengelolaan risiko.
- PERBAIKAN BERKELANJUTAN
Kerangka kerja dan proses Manajemen Risiko terus dikembangkan dan disempurnakan melalui pemantauan, evaluasi, pembelajaran, pengalaman dan perkembangan praktik terbaik.
Selain kesepuluh prinsip tersebut, PLN Batam juga memperhatikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam penerapan Manajemen Risiko.
BUDAYA RISIKO
PLN Batam mendorong terbentuknya budaya sadar risiko di seluruh tingkatan organisasi sehingga pengelolaan risiko tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi menjadi bagian dari cara Perusahaan menjalankan kegiatan dan mengambil keputusan.
Budaya risiko diwujudkan antara lain melalui:
- keteladanan dan komitmen pimpinan;
- kejelasan peran dan akuntabilitas;
- peningkatan kompetensi Manajemen Risiko;
- keterbukaan dalam penyampaian informasi risiko;
- pengambilan keputusan berbasis risiko;
- penerapan pengendalian yang efektif;
- pembelajaran dari kejadian risiko; dan
- perbaikan berkelanjutan.
Dengan budaya risiko yang kuat, setiap insan PLN Batam diharapkan memahami bahwa pengelolaan risiko merupakan bagian dari tanggung jawab masing-masing dalam mencapai sasaran Perusahaan.
TATA NILAI MANAJEMEN RISIKO
Dalam menghadapi dinamika dan ketidakpastian lingkungan bisnis, PLN Batam menyadari bahwa setiap aktivitas dan keputusan dapat mengandung risiko maupun peluang. Oleh karena itu, pengelolaan risiko dilaksanakan secara prudent, bertanggung jawab dan terintegrasi dengan tata kelola, pengendalian internal dan kepatuhan.
Tata Nilai Manajemen Risiko menjadi landasan perilaku seluruh insan PLN Batam dalam:
memahami risiko → mempertimbangkan risiko → mengambil keputusan berbasis risiko → mengendalikan risiko → memantau hasilnya → melakukan perbaikan.
Tata nilai tersebut dikembangkan selaras dengan budaya Perusahaan dan nilai-nilai AKHLAK.
PIAGAM MANAJEMEN RISIKO
Piagam Manajemen Risiko merupakan bentuk komitmen Direksi dan jajaran manajemen PLN Batam dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, terintegrasi dan berkelanjutan pada seluruh aktivitas dan proses bisnis Perusahaan.
Melalui Piagam Manajemen Risiko, PLN Batam berkomitmen:
- menerapkan 10 Prinsip Manajemen Risiko;
- mengintegrasikan Manajemen Risiko dengan strategi dan proses bisnis;
- menerapkan Model Tiga Lini;
- menerapkan Four Eyes Principle (4EP);
- mengintegrasikan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC);
- memperkuat Sistem Pengendalian Internal;
- menerapkan strategi risiko yang mencakup risk appetite, risk tolerance, dan risk limit;
- mengembangkan budaya risiko;
- memperhatikan aspek ESG; serta
- melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap penerapan Manajemen Risiko.
Dengan demikian, Manajemen Risiko menjadi bagian dari tata kelola dan budaya Perusahaan untuk mendukung pencapaian sasaran serta penciptaan dan perlindungan nilai PLN Batam.
REFERENSI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi PLN Batam antara lain berpedoman pada:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Direksi PT PLN Batam Nomor 0012.P/DIR/2024 tentang Kebijakan Strategis Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN Batam;
- Edaran Direksi PT PLN Batam Nomor 0014.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Implementasi Model Tiga Lini (Three Lines Model) dalam Manajemen Risiko Terintegrasi dan Four Eyes Principle (4EP);
- Peraturan Direksi PT PLN Batam Nomor 0026.P/DIR/2024 tentang Kebijakan Strategis Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di Lingkungan PT PLN Batam;
- Peraturan Direksi PT PLN Batam Nomor 0017.P/DIR/2023 tentang Sistem Pengendalian Internal PT PLN Batam;
- ISO 31000:2018 – Risk Management Guidelines; dan
- COSO Internal Control – Integrated Framework 2013.
PER-2/MBU/03/2023 mengatur secara terintegrasi berbagai aspek tata kelola BUMN, termasuk penerapan Manajemen Risiko, perencanaan strategis, kegiatan korporasi signifikan, teknologi informasi dan pelaporan. PER-2.MBU.03.2023 PEDOMAN TATA .
