Whistleblowing System

Dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan untuk mewujudkan PT PLN Batam yang Lean, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal, terintegrasi di lingkungan PLN Group secara profesional-transparan-akuntabel serta mengutamakan kerahasiaan dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Perusahaan menerapkan pengelolaan WBS secara terpusat.

Kategori pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS antara lain kejadian terkait:

  1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
  2. Penyalahgunaan Aset/Wewenang, Pencurian atau penggelapan terhadap kas atau persediaan, material, aset lainnya.
  3. Rekayasa Laporan keuangan maupun non keuangan.
  4. Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta SOP.
  5. Tindakan yang dapat menurunkan citra Perusahaan.
  6. Pelanggaran Etika/Perbuatan Tidak Etis.
  7. Penggunaan narkoba.
  8. Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.

 

Pelapor dapat melaporkan pelanggaran yang diketahuinya melalui:

  1. Website https://cos.pln.co.id/;
  2. Telepon, Short Message Service (SMS) atau Whatsapp ke nomor resmi Pengaduan Pelanggaran di 08119861901;
  3. Email ke wbpln@pln.co.id;
  4. Surat kepada Executive Vice President Kepatuhan PT PLN (Persero) Kantor Pusat Jalan Trunojoyo Blok M – I No. 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160.

Komunikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan akan dilakukan oleh Pengelola Whistleblowing System PT PLN Batam.

Penyampaian Pelaporan dan Tindak Lanjutnya

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pengaduan fraud dan/atau pelanggaran yang disampaikan memenuhi informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat dilengkapi dengan bukti permulaan yang relevan, kompeten dan cukup, diantaranya meliputi:

  • Pelanggaran yang diadukan.
  • Waktu kejadian.
  • Tempat kejadian.
  • Pihak yang terlibat/terlapor.
  • Penyebab terjadinya pelanggaran
  • Bagaimana kronologi kejadiannya.
  • Berapa kerugian yang diakibatkan.

Atas Pengaduan yang disampaikan, PT PLN Batam akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Perlindungan Pelapor

PT PLN Batam menjamin kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik, bagi pegawai internal maupun pihak eksternal yang menyampaikan pengaduan dugaan fraud dan/atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jl. Engku Putri No. 3 - Batam Center - Kepulauan Riau - Indonesia

Copyright © 2024 PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam.