PT PLN Batam Sebagai salah satu Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi Meliputi Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik telah resmi mendapatkan Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Nomor Sertifikat ABMS40036 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) PT SAI Global Indonesia yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) LSSMP-008-IDN.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PT PLN Batam merupakan bentuk komitmen dari Perusahaan dalam rangka mencegah segala bentuk penyuapan serta meningkatkan Budaya Integritas yang berpegang penuh pada prinsip 4 NO’s yaitu:
- NO BRIBERY – Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan;
- NO KICKBACK – Tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya;
- NO GIFT – Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- NO LUXURIOUS HOSPITALITY – Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Dengan penerapan dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan diharapkan dapat mendukung terwujudnya Visi, Misi, dan Tujuan Perusahaan yang berlandaskan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
- Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) PT PLN Batam;
- Deklarasi Integritas;
- Struktur Pengelolaan SMAP
- Infrastruktur Peraturan SMAP PT PLN Batam:
- Surat Keputusan Bersama Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PT PLN Batam.
- Pedoman LHKPN di Lingkungan PT PLN Batam.
- Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan PT PLN Batam.
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT PLN Batam.
- Buku Saku Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) PT PLN Batam.