Permohonan Perubahan Daya dilayani di tempat-tempat sebagai berikut :
- Area Pelayanan Batam Centre
- Area Pelayanan Nagoya
- Area Pelayanan Tiban
- Area Pelayanan Batu Aji
- Layanan Virtual bright PLN Batam
Persyaratan Untuk Perorangan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan RT dan RW atau Lurah setempat
Persyaratan Untuk Badan Usaha
- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
- Bukti kepemilikan / Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Rincian Biaya Administrasi Turun Daya
Pelanggan yang meminta turun daya yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
No |
Golongan |
Tarif |
a. | S-1, R-2, B-1 dan I-1 | Rp. 5.500,- |
b. | S-2, R-3, I-2 dan P-1 | Rp. 16.500,- |
c. | B-2, dan P-3 | Rp. 27.500,- |
d. | S-3, B-3, I-3, dan P-2 | Rp. 150.000,- |
Rincian Biaya Administrasi Tambah Daya
NO | KELOMPOK SAMBUNGAN |
BIAYA PENYAMBUNGAN |
1 | Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatas daya dan
Pengukuran Tegangan Rendah : |
|
1.1 Daya tersambung s.d 2200 VA | Rp.1.200,- / VA | |
1.2 Daya tersambung diatas 2200 VA s.d 197000 VA | Rp.1.250,- / VA | |
2 | Sambungan 3 fasa dengan pembatas daya dan pengukuran
Tegangan Menegah dengan daya tersambung di atas 200 kVA keatas |
Rp.900,- / VA |
3 | Sambungan 3 fasa dengan pembatas daya dan pengukuran
Tegangan Tinggi dengan daya tersambung 30.000 kVA keatas |
Rp.750,- / VA |
BP: Biaya Penyambungan