PLN Batam Jelaskan Fungsi Layanan kWh Meter Multiguna Kumpul Sementara (MKS)

09/04/2026

Siaran Pers Nomor: 00010.PR/STH.00.01/SEKPER/2026

Batam, 9 April 2026 – PT PLN Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan oknum dalam layanan kWh Meter Multiguna Kumpul Sementara (MKS) di beberapa kawasan permukiman di Batam. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PLN Batam dalam menjaga transparansi informasi kepada publik serta memastikan pemahaman yang utuh mengenai layanan kelistrikan yang diberikan kepada masyarakat.

PLN Batam menegaskan bahwa layanan MKS merupakan solusi sementara yang digunakan untuk menjangkau masyarakat di kawasan yang belum memiliki legalitas lahan, seperti kawasan ruli. Skema ini dirancang agar masyarakat tetap dapat memperoleh akses listrik secara lebih aman, tertib, dan terkontrol, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta ketentuan yang berlaku.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam Area Batam Center, Muarifanto, menjelaskan bahwa sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2018. Pada tahap awal, skema tersebut dikenal dengan istilah MCS (Multi Customer System), sebelum kemudian dikembangkan dan disempurnakan menjadi MKS (Multiguna Kumpul Sementara) seperti yang digunakan saat ini. Pengembangan ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam dalam menjawab kebutuhan layanan listrik di wilayah dengan kondisi sosial dan tata ruang yang beragam.

“PLN Batam menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan hanya sampai pada meter listrik yang terpasang secara resmi. PLN tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam penyaluran listrik dari meter tersebut ke rumah-rumah warga, serta tidak terlibat dalam penentuan tarif ataupun pengelolaan distribusi listrik di luar titik meter resmi,” ujar Muarifanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa MKS tidak diperuntukkan untuk menyalurkan listrik, sehingga tidak memiliki domain instalasi distribusi ke pelanggan akhir. Apabila terdapat praktik penyaluran listrik di luar ketentuan tersebut, maka hal tersebut berada di luar sistem resmi PLN Batam.

Muarifanto juga menyampaikan bahwa penerapan MKS dapat dilakukan untuk melayani kawasan ruli, dengan penempatan pada lokasi yang memenuhi aspek legal dan teknis, guna menjaga keselamatan serta keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait dengan isu yang berkembang, PLN Batam akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. PLN Batam tidak mentolerir adanya penyimpangan maupun dugaan keterlibatan oknum, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui mekanisme resmi yang tersedia,” tambahnya.

PLN Batam berkomitmen untuk terus menjaga transparansi informasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan sistem kelistrikan tetap andal dan aman bagi seluruh pelanggan. PLN Batam juga mengapresiasi peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan edukatif kepada masyarakat.

Jl. Engku Putri No. 3 - Batam Center - Kepulauan Riau - Indonesia

Copyright © 2026 PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam.