Tarif Listrik Ramai Dibahas, PLN Batam Pastikan Belum Ada Penyesuaian Tarif di Batam

03/06/2026

Siaran Pers Nomor: 00018.PR/STH.00.01/SEKPER/2026

Batam, 3 Juni 2026 — Menyikapi isu penyesuaian tarif listrik yang ramai diperbincangkan diperbincangkan secara nasional, termasuk di wilayah Batam menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, PT PLN Batam memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan maupun penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan di wilayah Batam.

Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, menyampaikan bahwa tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait adanya penyesuaian tarif listrik baru.

“PLN Batam memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di Batam. Tarif yang berlaku masih menggunakan ketentuan sebelumnya,” ujar Furqon.

Furqon menjelaskan, penyesuaian tarif listrik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Setiap perubahan tarif harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan pemerintah.

“Penyesuaian tarif listrik memiliki prosedur yang harus dilalui. Apabila terdapat usulan perubahan tarif, prosesnya harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Setelah itu, terdapat tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan,” jelasnya.

Karena itu, PLN Batam mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi, khususnya terkait isu kenaikan tarif listrik di Batam.

“Kami mengimbau pelanggan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari PLN Batam. Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Furqon.

Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA sampai dengan 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.

Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh. Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan daya di atas 2.200 VA sampai dengan 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.

Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 sampai dengan Rp1.301,68 per kWh. Sementara pelanggan industri golongan I-2 sampai dengan I-4 membayar tarif listrik antara Rp968 sampai dengan Rp1.171,30 per kWh, sesuai kapasitas daya dan pola pemakaian.

Sejalan dengan hal tersebut, PT PLN (Persero) juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan pada periode April–Juni 2026.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik. PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk periode April–Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto.

PLN Batam menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan kelistrikan yang andal, transparan, serta berorientasi pada kepentingan pelanggan.
“Sekali lagi kami sampaikan, PLN Batam masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Jika ada perubahan ke depan, PLN Batam akan menyampaikan secara resmi kepada masyarakat melalui kanal komunikasi resmi perusahaan,” tutup Furqon.

 

Jl. Engku Putri No. 3 - Batam Center - Kepulauan Riau - Indonesia

Copyright © 2026 PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam.