25/09/2026
Siaran Pers Nomor: 00033/PR/STH.00.01/SEKPER/2026
Batam, 25 September 2026 – PT PLN Batam menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 354.K/TL.04/MEM.L/2026 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada pelanggan dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan tarif terbaru serta arah implementasinya di wilayah usaha PLN Batam.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, regulator, pelanggan, dan dunia usaha agar perubahan kebijakan dapat dipahami secara terbuka serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha dan investasi di Batam.
Sosialisasi dihadiri oleh BP Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ombudsman Kepulauan Riau, Himpunan Kawasan Industri Kepri, APINDO Kepri, pelanggan industri PLN Batam, serta jajaran manajemen PLN Batam.
Anggota/Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan investasi di Batam.
Menurutnya, arah pengembangan Batam ke depan tidak cukup hanya mengandalkan insentif fiskal, tetapi juga harus ditopang oleh kepastian aturan, kepercayaan, dan kemudahan berusaha. Dalam konteks tersebut, kebijakan kelistrikan, termasuk tarif, menjadi bagian penting dari kepastian yang dibutuhkan dunia usaha.
“Masa depan Batam tidak boleh lagi hanya mengandalkan insentif fiskal, melainkan harus dibangun di atas tiga fondasi utama: kepastian regulasi, kepercayaan, dan kemudahan berusaha. Kebijakan kelistrikan, termasuk tarif, menjadi bagian dari kepastian tersebut agar investor dapat merencanakan usahanya dengan lebih baik,” ujar Fary.
Ia juga mengapresiasi sinergi BP Batam dan PLN Batam dalam mendukung kebutuhan investor, khususnya terkait kesiapan dan ketersediaan infrastruktur kelistrikan.
Sejalan dengan itu, Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Syariffudin Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tarif tenaga listrik dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, daerah, serta keberlanjutan penyediaan tenaga listrik.
“Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan melalui proses yang telah diatur dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, daerah, serta keberlangsungan penyediaan tenaga listrik. Karena itu, sosialisasi penting agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai dasar dan mekanisme penerapannya,” ujar Syariffudin.
Dalam kegiatan tersebut, Subkoordinator Tarif Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Haekal Azizi, turut memaparkan substansi Kepmen ESDM Nomor 354.K/TL.04/MEM.L/2026, termasuk struktur tarif dan mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik.
Dari sisi PLN Batam, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Human Capital PT PLN Batam, M. Romy Andry, menegaskan bahwa perusahaan memahami perubahan tarif merupakan hal yang menjadi perhatian pelanggan.
Karena itu, PLN Batam tidak hanya melihat kebijakan ini dari sisi tarif, tetapi juga dari sisi kepastian layanan, keandalan pasokan, dan keberlanjutan usaha pelanggan.
“Kami memahami bahwa setiap perubahan tarif tentu menjadi perhatian pelanggan. Karena itu, yang paling penting bagi kami adalah memastikan pelanggan memperoleh penjelasan secara terbuka dan utuh, sekaligus memahami arah serta tujuan dari kebijakan ini,” ujar Romy.
Menurut Romy, pertumbuhan ekonomi dan investasi Batam turut mendorong peningkatan kebutuhan energi, baik dari sektor industri, perdagangan, maupun perkembangan industri digital dan data center. Kondisi tersebut menuntut PLN Batam untuk terus memperkuat sistem kelistrikan agar mampu mengikuti pertumbuhan kebutuhan pelanggan.
“Pelanggan tentu berharap ketika ada penyesuaian tarif, layanan yang diterima juga semakin baik. Itu menjadi komitmen kami. PLN Batam terus memperkuat pembangkitan, transmisi, distribusi, dan kualitas pelayanan agar kebutuhan pelanggan dapat dipenuhi dengan semakin andal,” tambahnya.
PLN Batam juga memastikan akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelanggan dan stakeholder dalam proses implementasi kebijakan tersebut.
“Kami menyadari bahwa pelanggan membutuhkan kepastian. Karena itu, kami akan terus membangun komunikasi yang terbuka, mendengar masukan pelanggan, dan memastikan proses implementasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tutup Romy.
Menutup kegiatan, PLN Batam menyampaikan apresiasi kepada BP Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pelanggan, asosiasi, serta seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan keterbukaan dalam proses sosialisasi kebijakan tarif tenaga listrik tersebut.
