Syarat & Privasi

  1. Pengantar

    Selamat datang di situs resmi milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”). Halaman ini berisi Ketentuan Umum Pengguna bagi setiap individu yang menggunakan Layanan produk dan/atau jasa PLN Batam (“Ketentuan Penggunaan”).  Ketentuan Penggunaan ini menjelaskan bagaimana kami, PLN Batam, termasuk Perusahaan Afiliasi, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Asosiasi (“Perusahaan Afiliasi PLN Batam”), melakukan penyelenggaraan Layanan karena Anda menggunakan Layanan produk dan/atau jasa PLN Batam, yang meliputi:

    1. Penyambungan Baru;
    2. Perubahan Nama;
    3. Perubahan Daya;
    4. Pengaduan Pelanggan; dan/atau
    5. Situs web/portal, fitur, aplikasi, media sosial ataupun bentuk lainnya yang yang disediakan oleh PLN Batam melalui jaringan seluler maupun jaringan internet dari waktu ke waktu.

      (seluruhnya kemudian disebut “Layanan”), serta yang berasal dari sumber lainnya yang diizinkan.

      Dengan mengakses halaman ini dan menggunakan Layanan, berarti Anda dan PLN Batam terikat dalam suatu perjanjian. Maka dari itu, Anda dianggap telah memahami dan menyatakan setuju untuk terikat pada ketentuan yang berlaku. PLN Batam mengimbau agar Anda membaca Ketentuan Penggunaan ini dengan saksama.

      Dalam hal Anda berusia di bawah persyaratan usia minimum atau termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka persetujuan untuk menggunakan Layanan harus diberikan oleh orang tua (bapak atau ibu) atau wali dari Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Ketentuan Penggunaan ini berlaku bagi seluruh Pengguna Layanan PLN Batam termasuk aplikasi, platform, atau berbagai media lainnya, kecuali apabila diatur dalam syarat dan ketentuan yang terpisah.

  1. Pembaruan Ketentuan Penggunaan

    Ketentuan Penggunaan ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan hal ini, PLN Batam akan memberitahukan perubahan dan/atau pembaruan tersebut kepada Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan melakukan klik persetujuan pada bagian bawah Ketentuan Penggunaan ini, atau apabila Anda tetap mengakses dan menggunakan Layanan ini setelah pemberitahuan pembaruan dari PLN Batam, maka Anda dianggap menyetujui perubahan-perubahan atas Ketentuan Penggunaan ini, sepanjang perubahan-perubahan tersebut tidak menyangkut perubahan tujuan Pemrosesan data pribadi Anda.

  1. Persyaratan Pengguna
    1. Anda adalah individu yang telah cakap untuk mengadakan perjanjian yang mengikat termasuk pada Ketentuan Penggunaan ini dan untuk mengunakan Layanan yang disediakan.
    2. Sebelum menggunakan dan mendapatkan Layanan, Anda harus menyetujui Ketentuan Penggunaan ini dan Kebijakan Privasi, serta mendaftarkan diri Anda dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh PLN Batam.
    3. Anda bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan username, password, email, maupun kode verifikasi one-time password (OTP) atas akun untuk semua aktivitas yang dilakukan melalui Layanan ini, termasuk, namun tidak terbatas, pada setiap risiko dan/atau kerugian yang muncul sebagai akibat dari terjadinya penyalahgunaan akun oleh pihak ketiga. PLN Batam berhak menganggap bahwa akses Anda terhadap Layanan, termasuk penggunaan akun dan password, merupakan akses yang dilakukan oleh Anda secara sah. Dengan ini Anda membebaskan PLN Batam dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
    4. PLN Batam tidak akan meminta username, password, maupun OTP atas akun Anda untuk alasan apapun. Maka dari itu, PLN Batam mengimbau Anda untuk tidak memberikan data tersebut maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan PLN Batam atau pihak lain yang tidak dapat dijamin kredibilitasnya.
    5. Anda setuju untuk melakukan log out di akhir setiap sesi penggunaan Layanan aplikasi dan memberitahu PLN Batam jika ada penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin atas akun dan/atau password Anda.
    6. Anda menyatakan bahwa PLN Batam tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan Layanan yang diakibatkan oleh kelalaian Anda, termasuk, namun tidak terbatas, pada pemberian akses Layanan kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan username, password, email, maupun OTP kepada pihak lain, maupun kelalaian lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Layanan.
    7. Anda memahami dan menyetujui bahwa untuk menggunakan fasilitas keamanan OTP yang dikirimkan melalui media Short Message Service (jika ada), maka penyedia jasa terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Anda dengan nominal tertentu sesuai kebijakan masing-masing penyedia jasa yang digunakan oleh Anda.
    8. Anda dilarang menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur, dan/atau alat lainnya untuk memanipulasi atas Layanan yang tersedia, termasuk, namun tidak terbatas, pada: (i) manipulasi data Pengguna; (ii) kegiatan spamming; (iii) manipulasi engagement konten; (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
    9. PLN Batam memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu atas setiap dugaan pelanggaran terhadap Ketentuan Penggunaan dan/atau hukum yang berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain, namun tidak terbatas, pada penghentian Layanan dan/atau tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Harga/Tarif Layanan
    1. Skema harga/tarif Layanan PLN Batam dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan harga yang ditetapkan oleh PLN Batam.
    2. PLN Batam berhak untuk menetapkan dan mengubah harga/tarif Layanan penyambungan baru setiap saat berdasarkan kebijakan PLN Batam, dan/atau apabila diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan/atau telah disetujui oleh pemerintah. Informasi perubahan tersebut akan disediakan dalam media komunikasi resmi PLN Batam.
    3. Harga/Tarif yang tertera pada Layanan, telah termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    4. PLN Batam dapat memberlakukan tarif yang berbeda pada lokasi dan waktu tertentu sesuai dengan kebijakan tarif PLN Batam.
  1. Jaminan Layanan

    PLN Batam akan menyediakan listrik dengan upaya terbaiknya menggunakan berbagai teknologi yang akan diimplementasikan oleh PLN Batam dan akan memperbaiki setiap kerusakan atau gangguan terhadap penyaluran listrik PLN Batam sesegera mungkin guna dapat memberikan Layanan terbaik dan berkualitas kepada Anda. PLN Batam dapat memberikan kompensasi kepada Anda atas kerugian langsung yang hanya diakibatkan oleh PLN Batam melainkan bukan kerugian yang diakibatkan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN Batam.

  1. Pembatasan Tanggung Jawab
    1. PLN Batam tidak menjamin bahwa: (i) Layanan akan selalu memenuhi kebutuhan Anda atau akan selalu dapat diakses; (ii) Layanan tidak akan terganggu, tepat waktu, aman, dan bebas dari kesalahan apapun; (iii) kualitas, informasi atau materi lain yang berada di dalam Layanan akan selalu memenuhi harapan Anda.
    2. PLN Batam tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan tidak jujur, tindak pidana, penipuan, kelalaian, pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Layanan ini.
    3. PLN Batam tidak bertanggung jawab dalam hal terjadinya kerugian kepada Anda saat menggunakan Layanan ini karena alasan force majeure sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Penggunaan ini.
    4. Dalam hal adanya biaya dalam penggunaan Layanan, maka PLN Batam menyediakan metode pembayaran yang lebih variatif, PLN Batam bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan Anda memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Oleh karena itu dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau kesalahan pada metode pembayaran yang disediakan oleh mitra pembayaran tersebut, baik secara sistem maupun penggunaannya, Anda dapat secara langsung menyampaikan keluhan pada mitra pembayaran tersebut dan dengan ini melepaskan PLN Batam dari tanggung jawab untuk memberikan penggantian atas kerugian yang timbul disebabkan kesalahan mitra pembayaran tersebut.
    5. Anda mengetahui, memahami, serta menyetujui bahwa PLN Batam tidak bertanggung jawab atas konten dan/atau tautan yang terdapat Layanan. Anda bertanggung jawab atas resiko ketika mengakses dan menggunakan konten dan/atau tautan milik Pihak Ketiga tersebut. Dan disarankan Anda juga dapat membaca serta memahami isi dari syarat dan ketentuan yang berlaku di konten/tautan milik Pihak Ketiga tersebut.
  1. Pembaruan Layanan

    PLN Batam berhak sewaktu-waktu untuk memperbarui Layanan, dengan pertimbangan, seperti namun tidak terbatas pada: (i) ditetapkan oleh pihak yang berwenang; (ii) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi terkini; (iii) sudah tidak digunakan lagi dan akan dialihkan kepada Layanan yang sejenis; dan (iv) pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap patut dan pantas oleh PLN Batam.

  1. Pemblokiran dan/atau Penangguhan

    PLN Batam berhak, menurut kebijaksanaan dan kenyamanan seluruh penggunanya, untuk melakukan pemblokiran dan/atau penangguhan Layanan apabila terjadi hal-hal, seperti namun tidak terbatas, pada: (i) permintaan resmi dari instansi yang berwenang; (ii) indikasi penyalahgunaan dengan cara apapun sehingga menimbulkan kerugian baik bagi PLN BAtam maupun bagi Pengguna lainnya; (iii) pelanggaran Pengguna atas Ketentuan Penggunaan; (iv) penggunaan Layanan diduga kuat dan disertai bukti valid digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti, namun tidak terbatas, pada penipuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas pemblokiran dan penangguhan Layanan tersebut, Anda tidak dapat menuntut ganti rugi apapun dari PLN Batam.

  1. Penarikan Kembali Layanan

    PLN Batam berhak menarik kembali/reclaim Layanan dari Anda baik sementara waktu maupun sepenuhnya dalam hal terjadi kesalahan teknis dan/atau penyalahgunaan Layanan dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan Anda setuju untuk membebaskan PLN Batam dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak Anda.

  1. Konten dan Tautan Pihak Ketiga
    1. PLN Batam ataupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN Batam dapat menyediakan Konten yang akan dimuat dalam Layanan. Konten Pihak Ketiga dapat berupa tulisan, foto, gambar, suara, video yang berisi informasi maupun data yang dibuat oleh Pihak Ketiga sehingga Pihak Ketiga bertanggung jawab penuh atas segala perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatannya tersebut.
    2. PLN Batam dapat menyediakan beberapa tautan tertentu yang merujuk atau mengarahkan Anda ke suatu laman dari situs Pihak Ketiga, juga termasuk di dalamnya tautan yang tersedia pada halaman hasil pencarian produk tertentu.
  1. Pembuat Konten
    1. Dalam menggunakan setiap Layanan, Anda dilarang untuk mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan sendiri oleh PLN Batam. PLN Batam berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain namun tidak terbatas pada penghapusan konten, moderasi konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.
    2. Anda dilarang mempergunakan foto/gambar barang yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. Jika Anda akan menggunakan konten milik orang lain, Pengguna wajib mencantumkan sumber dari konten tersebut.
    3. Anda dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang di unggah oleh Anda adalah tanggung jawab Anda secara pribadi.
    4. Saat Anda mengunggah ke dalam Layanan dengan konten atau posting konten, Anda memberikan PLN Batam hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan (melalui beberapa tingkatan) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas , merek dagang, hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Anda miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku, Anda mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut terhadap PLN Batam.
    5. Anda menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten Anda kedalam Layanan. Anda dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di Layanan ini.
    6. Konten atau materi yang akan ditampilkan atau ditayangkan pada Layanan melalui Website Feed akan tunduk pada Ketentuan Situs, peraturan hukum, serta etika konten yang berlaku.
    7. PLN Batam berhak untuk sewaktu-waktu menurunkan konten atau materi yang terdapat pada Layanan yang dianggap melanggar Ketentuan ini, peraturan hukum yang berlaku, serta etika konten yang berlaku.
  1. Materi Pemasaran dan Promosi

    Atas dasar persetujuan yang sah dari Anda terlebih dahulu, PLN Batam dapat mengirimkan informasi tertentu terkait Data Informasi Anda kepada mitra pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN Batam agar dapat mengirimkan Anda pemasaran langsung, iklan, dan komunikasi promosi melalui aplikasi push-notification, pesan melalui Apps, panggilan telepon, layanan pesan singkat, dan email (“Media Pemasaran”). Anda dapat memilih untuk tidak menerima komunikasi pemasaran tersebut kapan saja dengan memilih opsi “berhenti berlangganan” yang ada dalam Media Pemasaran yang bersangkutan, atau menghubungi PLN Batam melalui detail kontak yang tersedia. Mohon perhatikan jika Anda memilih untuk tidak menerima layanan pemasaran, periklanan, atau aktivitas lainnya, sebagai bentuk pemenuhan hak Pengguna, PLN Batam tetap dapat mengirimi Anda pesan terkait penyelenggaraan Layanan PLN BAtam, termasuk namun tidak terbatas pada tanda terima dan SMS konfirmasi Layanan.

  1. Hak Kekayaan Intelektual
    1. PLN BAtam memiliki berbagai macam merek, logo, maupun website dan aplikasi yang seluruhnya dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia seperti namun tidak terbatas pada Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek. Anda mengakui dan menyetujui bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik PLN Batam yang digunakan atau ditampilkan pada Layanan, atau setiap HAKI milik pihak ketiga yang terdapat dalam Layanan ini, tidak boleh disalin, digunakan, diaplikasikan dan diimplementasikan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa izin tertulis sebelumnya dari PLN Batam dan/atau pihak lainnya yang memiliki HAKI yang terdapat dalam Layanan. PLN Batam berhak menuntut penggunaan HAKI secara tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku.
    2. Segala bentuk gambar, logo, video maupun bentuk lainnya yang terdapat dalam Layanan yang HAKI nya dimiliki oleh pihak ketiga merupakan aset pihak ketiga.
    3. Anda menjamin bahwa tidak melanggar HAKI yang diunggah oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN Batam. PLN Batam tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh Anda atas HAKI pihak ketiga yang digunakan di dalam Layanan.
  1. Jaminan Kerahasiaan

    Kerahasiaan Data Informasi Anda adalah hal yang terpenting bagi PLN Batam. PLN Batam akan memberlakukan upaya terbaik untuk melindungi dan mengamankan Data Informasi Anda dari akses ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. PLN Batam akan berusaha sebaik mungkin untuk menjaga keamanan dan melindungi Data Informasi Anda. PLN BAtam dengan ini menjamin keutuhan dan keakuratan Data Informasi apa pun yang Anda kirimkan melalui Layanan dengan melakukan verifikasi dan PLN Batam juga menjamin akan melakukan upaya terbaik untuk mencegah Data Informasi tersebut dicegat, diakses, diungkapkan, diubah atau dihancurkan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang.

    Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail data Anda, termasuk username, password, email maupun OTP dengan siapapun dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan. Anda akan membebaskan PLN Btama dari segala bentuk kerugian atau tuntutan dalam hal Anda lalai dalam menjaga kerahasiaan detail akun Anda, termasuk username, password, email maupun OTP, serta dalam hal Anda lalai dalam menjaga keamanan perangkat yang Anda gunakan.

  1. Larangan

    Selama menggunakan Layanan ini, Anda ataupun pihak ketiga yang berkaitan lainnya dilarang untuk menggunakan Layanan ini dalam hal:

    1. Kegiatan yang tidak sah.

      Kegiatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, ketentuan atau peraturan, termasuk tetapi tidak terbatas pada undang-undang tentang kerahasiaan komunikasi dan penyadapan.

    2. Kegiatan yang berbahaya atau menipu.

      Kegiatan yang mungkin berbahaya bagi Pengguna lainnya atas layanan, operasinya, atau reputasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada menawari atau menyebarluaskan barang, layanan, program atau promosi yang menipu atau menjalankan praktek-praktek penipuan lainnya.

    3. Pelanggaran Konten.

      Konten yang melanggar atau menyalahgunakan hak kekayaan intelektual atau hak kepemilikan orang lain.

    4. Konten yang menyerang.

      Konten fitnah, cabul, melecehkan, invasif privasi, menyerang, tidak senonoh atau konten yang tidak menyenangkan lainnya.

    5. Konten yang berbahaya.

      Kontent atau teknologi komputer lainnya yang mungkin membahayakan, mengganggu, menyadap dengan diam-diam, atau mengambil alih sistem, program atau data apapun, termasuk virus, Trojan horse, worm, time bom atau cancelbot.

    6. Spam

      Kegiatan yang terkait dengan spam, termasuk distribusi, publikasi, pengiriman, atau fasilitasi pengiriman e-mail, promosi, iklan atau permohonan secara massal tanpa diminta, termasuk iklan komersial dan pengumuman informasi.

    7. Pelanggaran Keamanan.

      Penggunaan Layanan ini untuk melanggar keamanan atau integritas jaringan, komputer atau sistem komunikasi, aplikasi perangkat lunak atau perangkat jaringan atau komputasi.

    8. Penggunaan Komersial atau yang tidak sah.

      Penggunaan Layanan untuk usaha yang menghasilkan pendapatan, perusahaan komersial atau tujuan lainnya yang tidak sah menurut Ketentuan Penggunaan ini atau tidak sesuai dengan Perjanjian kerjasama yang disepakati antara PLN Batam dan Anda.

  1. Pilihan Hukum

    Ketentuan Penggunaan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Layanan dan/atau Ketentuan Penggunaan ini akan diselesaikan dalam yurisdiksi Republik Indonesia.

  1. Keadaan Memaksa/Force Majeure

    Keadaan memaksa adalah kejadian luar biasa yang terjadi di luar kendali PLN Batam yang dapat menyebabkan Pengguna tidak dapat menikmati Layanan, seperti namun tidak terbatas pada:

    1. Bencana alam seperti gempa bumi, badai, kecelakaan, banjir, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
    2. Bencana non-alam, seperti epidemi, perang, mogok kerja, huru-hara;
    3. Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga PLN Batam tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada Pengguna;
    4. Gangguan teknis atau alasan lainnya di luar kuasa dan kontrol PLN Batam.
    5. Instruksi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah, seperti instruksi pemutusan listrik (black out) dalam mendukung hari raya keagamanaan pada suatu wilayah tertentu (hari raya nyepi, dsb), implementasi sistem tata Kelola penyelenggaraan sistem elektronik.

    Dalam hal terjadi keadaan memaksa sebagaimana dimaksud di sini, PLN Batam dibebaskan dari tanggung jawabnya.

  1. Keberlangsungan Layanan

    Dalam hal terjadinya gangguan atau keadaan memaksa yang berdampak serius terhadap Layanan, sehingga Layanan tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, maka PLN Batam berusaha sebaik mungkin untuk membuat suatu rencana kontingensi guna memastikan keberlangsungan Layanan. Namun, Anda sepenuhnya memahami kondisi tersebut dan karenanya PLN Batam tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang mungkin timbul.

  1. Ketentuan Khusus
    1. Ketentuan Penggunaan ini berlaku secara umum untuk semua Pengguna Layanan. Masing-masing Layanan dapat memiliki ketentuan penggunaan khusus tersendiri.
    2. Ketentuan penggunaan khusus tersebut melekat pada setiap Layanan yang kami tawarkan dan akan berlaku bagi Anda pada saat menggunakan masing-masing Layanan tersebut.
  1. Hubungi Kami

    Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Ketentuan Penggunaan ini, silakan hubungi layanan Pengguna kami dengan nomor telepon (0778) 123 atau email info@plnbatam.co.id atau akses asisten virtual PLN Batam di www.plnbatam.com/pelayanan-virtual atau dapat datang langsung ke gerai pelayanan terdekat.

 

======================

==========================================================
PT PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM (PLN BATAM)
SYARAT PENGGUNAAN & KEBIJAKAN PRIVASI
Versi 2.0
==========================================================
Tanggal Berlaku Efektif : 1 Juli 2026
Tanggal Pembaruan Terakhir : 25 Mei 2026
Versi Dokumen : 2.0
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Jl. Engku Putri No. 3, Batam Center
Kepulauan Riau, Indonesia
==========================================================
RINGKASAN PERUBAHAN DARI VERSI SEBELUMNYA
==========================================================
Dokumen ini merupakan revisi menyeluruh atas dokumen “Syarat & Privasi” PLN Batam sebelumnya. Berdasarkan tinjauan independen oleh IISRI® CyberRank.ai serta analisis kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”), dokumen lama teridentifikasi sebagai dokumen Syarat Penggunaan yang tidak menjelaskan praktik pemrosesan data pribadi secara memadai.
Perubahan utama pada versi ini:
– Pemisahan struktural antara Syarat Penggunaan (Bagian A) dan Kebijakan Privasi (Bagian B) menjadi dua bagian logis yang berdiri sendiri.
– Penambahan Kebijakan Privasi baru yang menjawab seluruh delapan hak Subjek Data Pribadi sesuai Pasal 5–13 UU PDP.
– Penegasan dasar hukum pemrosesan untuk setiap kategori data, sesuai Pasal 20 UU PDP.
– Daftar eksplisit kategori data pribadi yang dikumpulkan beserta tujuan, jangka waktu retensi, dan penerima.
– Daftar mitra pihak ketiga dan kategori afiliasi yang menerima data beserta dasar pengalihan.
– Penetapan Petugas Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer/DPO) dan saluran kontak privasi tersendiri.
– Penjelasan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi (enkripsi TLS, kontrol akses berbasis peran, MFA, audit log) serta prosedur tanggap insiden 3×24 jam.
– Penghapusan klausul “persetujuan otomatis melalui penggunaan layanan” untuk perubahan material; perubahan material kini memerlukan persetujuan ulang yang eksplisit.
– Penyempitan klausul force majeure agar tidak mencakup kelalaian internal atau kegagalan vendor yang dapat diantisipasi.
– Pembatasan lisensi konten Pengguna: tidak lagi perpetual dan irrevocable; hanya untuk tujuan operasional Layanan.
– Penjelasan rinci penggunaan cookies dan teknologi serupa dalam Lampiran 1.
– Penyebutan lokasi penyimpanan data (residency) dan ketentuan transfer data lintas negara.
– Penjelasan rinci perlindungan data anak dengan ambang usia spesifik dan mekanisme verifikasi orang tua/wali.
==========================================================
DAFTAR ISI
==========================================================
BAGIAN A — SYARAT PENGGUNAAN
1. Pengantar dan Penerimaan
2. Definisi
3. Persyaratan Pengguna
4. Harga/Tarif Layanan
5. Jaminan Layanan dan Tanggung Jawab PLN Batam
6. Pembatasan Tanggung Jawab
7. Pembaruan, Pemblokiran, dan Penangguhan Layanan
8. Konten Pengguna dan Hak Kekayaan Intelektual
9. Larangan Penggunaan
10. Force Majeure (Keadaan Memaksa)
11. Pembaruan Syarat Penggunaan
12. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa
13. Kontak Layanan Pelanggan
BAGIAN B — KEBIJAKAN PRIVASI
14. Pengantar Kebijakan Privasi
15. Identitas Pengendali Data dan Petugas Pelindungan Data Pribadi
16. Kategori Data Pribadi yang Dikumpulkan
17. Sumber Data Pribadi
18. Tujuan dan Dasar Hukum Pemrosesan
19. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga dan Afiliasi
20. Transfer Data Lintas Negara dan Lokasi Penyimpanan (Data Residency)
21. Jangka Waktu Retensi dan Penghapusan Data
22. Keamanan Data Pribadi
23. Hak-Hak Subjek Data Pribadi
24. Mekanisme Persetujuan dan Penarikan Persetujuan
25. Materi Pemasaran dan Promosi
26. Pemrosesan Data Anak
27. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik (Kategori Khusus)
28. Pengambilan Keputusan Otomatis dan Profiling
29. Notifikasi Pelanggaran Data Pribadi
30. Perubahan Kebijakan Privasi
31. Kontak Privasi dan DPO
LAMPIRAN 1 — Kebijakan Cookies dan Teknologi Serupa
LAMPIRAN 2 — Daftar Mitra Pihak Ketiga dan Pemroses Data
LAMPIRAN 3 — Formulir Permohonan Hak Subjek Data Pribadi
==========================================================
BAGIAN A — SYARAT PENGGUNAAN
==========================================================
———————————————————-
1. PENGANTAR DAN PENERIMAAN
———————————————————-
Selamat datang di Layanan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”, “kami”). Syarat Penggunaan ini (“Syarat”) mengatur hubungan antara Anda sebagai Pengguna dengan PLN Batam terkait penggunaan produk dan/atau jasa kami, yang meliputi:
– Penyambungan Baru;
– Perubahan Nama Pelanggan;
– Perubahan Daya;
– Pengaduan Pelanggan;
– Situs web (plnbatam.com, my.plnbatam.com, sigapp.plnbatam.com), portal, aplikasi seluler, fitur, dan media sosial resmi PLN Batam.
Syarat ini berlaku bersama-sama dengan Kebijakan Privasi (Bagian B). Anda dianggap menerima Syarat ini ketika Anda secara eksplisit menyatakan persetujuan melalui mekanisme yang disediakan (misalnya mencentang kotak persetujuan), atau ketika Anda mulai menggunakan Layanan setelah persetujuan tersebut diberikan. Untuk perubahan material atas Syarat ini, persetujuan eksplisit baru akan diminta sesuai Pasal 11.
———————————————————-
2. DEFINISI
———————————————————-
Untuk menghindari ambiguitas, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
– “Layanan”: seluruh produk, jasa, situs web, aplikasi, dan saluran komunikasi resmi PLN Batam sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1.
– “Pengguna” atau “Anda”: setiap individu yang mengakses atau menggunakan Layanan, baik sebagai pelanggan terdaftar maupun pengunjung.
– “Data Pribadi”: setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP.
– “Pemrosesan”: perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengiriman, distribusi, penyebarluasan, pengungkapan, dan/atau penghapusan Data Pribadi.
– “Pengendali Data Pribadi”: PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, yang menentukan tujuan dan melakukan kendali Pemrosesan Data Pribadi.
– “Pemroses Data Pribadi”: pihak yang melakukan Pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
– “DPO”: Petugas Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer) yang ditunjuk oleh PLN Batam.
– “Afiliasi PLN Batam”: entitas-entitas yang didaftarkan secara resmi dalam Lampiran 2 sebagai Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi, atau Induk Perusahaan PLN Batam, beserta kategori data yang diperbolehkan dibagikan.
– “Pelanggaran Data Pribadi”: kegagalan melindungi Data Pribadi dari akses, pengungkapan, perubahan, kehilangan, atau pemusnahan yang tidak sah.
– “UU PDP”: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
———————————————————-
3. PERSYARATAN PENGGUNA
———————————————————-
1. Anda harus berusia minimal 18 tahun atau telah cakap secara hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Pengguna di bawah 18 tahun wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sah; mekanisme verifikasi orang tua dijelaskan pada Pasal 26.
2. Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun (username, password, kode OTP) dan keamanan perangkat yang Anda gunakan. PLN Batam tidak akan pernah meminta password atau OTP melalui saluran apa pun.
3. Jika terjadi penyalahgunaan akun yang ditimbulkan murni karena kelalaian Anda dalam menjaga kredensial, tanggung jawab atas kerugian yang timbul berada pada Anda. Namun, dalam hal terdapat indikasi bahwa kebocoran kredensial terjadi karena kegagalan sistem atau prosedur PLN Batam, tanggung jawab PLN Batam ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 67 UU PDP. Klausul ini menggantikan dan membatalkan klausul “pembebasan total dari segala tuntutan” pada versi sebelumnya.
4. Anda wajib segera memberitahu PLN Batam melalui saluran resmi apabila mengetahui adanya akses tidak sah atas akun Anda.
5. Anda dilarang menggunakan perangkat lunak, bot, scraper, atau alat otomatis lain untuk memanipulasi Layanan, melakukan spam, atau mengambil data Pengguna lain.
———————————————————-
4. HARGA/TARIF LAYANAN
———————————————————-
1. Skema harga/tarif Layanan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Perubahan tarif diumumkan melalui kanal komunikasi resmi PLN Batam (situs web, aplikasi, surat resmi) minimal 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal efektif perubahan.
3. Harga/tarif yang tertera telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan perundang-undangan.
———————————————————-
5. JAMINAN LAYANAN DAN TANGGUNG JAWAB PLN BATAM
———————————————————-
PLN Batam berkomitmen menyediakan tenaga listrik dengan kualitas dan kontinuitas yang wajar serta memperbaiki gangguan secepat mungkin. PLN Batam tetap bertanggung jawab atas kerugian langsung yang secara nyata diakibatkan oleh kelalaian PLN Batam sendiri, sesuai peraturan perundang-undangan kelistrikan dan UU PDP. Tanggung jawab atas kerugian akibat tindakan pihak ketiga (misalnya mitra pembayaran) diatur secara terpisah pada Pasal 6.
———————————————————-
6. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
———————————————————-
1. PLN Batam berupaya menyediakan Layanan yang andal, aman, dan tepat waktu, tetapi tidak menjamin Layanan akan bebas sepenuhnya dari gangguan atau kesalahan teknis.
2. PLN Batam tidak bertanggung jawab atas tindakan kriminal pihak ketiga yang berada di luar kendali wajar PLN Batam (misalnya serangan siber yang tidak dapat diantisipasi meskipun pengamanan industri telah diterapkan).
3. Dalam hal kerugian timbul karena kesalahan mitra pembayaran, Anda dapat menyampaikan keluhan langsung kepada mitra tersebut. PLN Batam akan membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mitra pembayaran apabila ditunjukkan bukti transaksi yang sah, meskipun tanggung jawab finansial atas kesalahan mitra bukan berada pada PLN Batam.
4. Pembatasan tanggung jawab dalam Pasal ini tidak berlaku untuk:
(a) kelalaian berat atau kesengajaan PLN Batam;
(b) Pelanggaran Data Pribadi yang disebabkan kegagalan sistem keamanan PLN Batam;
(c) kewajiban hukum yang tidak dapat dikecualikan oleh perjanjian.
———————————————————-
7. PEMBARUAN, PEMBLOKIRAN, DAN PENANGGUHAN LAYANAN
———————————————————-
1. PLN Batam dapat memperbarui, memblokir, atau menangguhkan Layanan apabila terdapat:
(a) permintaan resmi dari instansi yang berwenang;
(b) bukti yang dapat diverifikasi atas penyalahgunaan Layanan;
(c) pelanggaran material atas Syarat ini;
(d) kebutuhan pemeliharaan atau pengamanan sistem.
2. Pemblokiran atau penangguhan akan disampaikan kepada Anda melalui pemberitahuan tertulis (email, SMS, atau notifikasi aplikasi) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tindakan diberlakukan, kecuali apabila pemberitahuan dini akan membahayakan investigasi yang sah.
3. Anda berhak mengajukan banding atas keputusan pemblokiran atau penangguhan melalui saluran kontak pada Pasal 13 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. PLN Batam akan memberikan tanggapan tertulis dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak banding diterima.
4. Klausul “pertimbangan yang dianggap patut dan pantas oleh PLN Batam” pada versi sebelumnya digantikan oleh kriteria objektif yang tercantum pada ayat (1) Pasal ini.
———————————————————-
8. KONTEN PENGGUNA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
———————————————————-
8.1 Hak atas Konten yang Anda Unggah
Anda tetap menjadi pemilik hak cipta atas konten yang Anda unggah (foto, komentar, lampiran). Dengan mengunggah konten ke Layanan, Anda memberikan PLN Batam lisensi yang bersifat:
– Non-eksklusif dan bebas royalti;
– Terbatas pada tujuan pengoperasian, peningkatan, dan penyediaan Layanan kepada Anda (misalnya menampilkan kembali foto lokasi penyambungan kepada petugas lapangan);
– Berlaku selama Layanan dijalankan untuk Anda dan untuk jangka waktu wajar setelahnya yang diperlukan untuk kewajiban hukum atau audit;
– Dapat Anda cabut dengan menghapus konten atau mengajukan permohonan penghapusan, kecuali apabila penyimpanan diwajibkan oleh hukum.
Klausul versi sebelumnya yang mencantumkan lisensi “perpetual, irrevocable, di seluruh dunia, dapat disublisensikan, dan pengesampingan hak moral” telah dihapus karena tidak proporsional terhadap tujuan operasional PLN Batam.
8.2 Hak Kekayaan Intelektual PLN Batam
Merek, logo, situs, aplikasi, dan materi PLN Batam dilindungi oleh undang-undang. Penggunaan tanpa izin tertulis adalah pelanggaran.
8.3 Pelanggaran HKI Pihak Ketiga
Anda menjamin bahwa konten yang Anda unggah tidak melanggar HKI pihak lain. Pengaduan pelanggaran HKI dapat disampaikan ke alamat email pada Pasal 13.
———————————————————-
9. LARANGAN PENGGUNAAN
———————————————————-
Anda dilarang menggunakan Layanan untuk:
– Kegiatan yang melanggar hukum Republik Indonesia, termasuk kerahasiaan komunikasi dan penyadapan;
– Penipuan, manipulasi pasar, atau distribusi barang/jasa palsu;
– Mengunggah konten yang mengandung SARA, fitnah, pornografi, atau ancaman;
– Mendistribusikan malware, virus, ransomware, worm, atau trojan;
– Spam atau pengiriman komunikasi massal tanpa izin;
– Penetrasi tidak sah atas jaringan, sistem, atau database PLN Batam;
– Penggunaan komersial yang tidak diatur dalam perjanjian kerjasama tertulis.
———————————————————-
10. FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)
———————————————————-
Keadaan memaksa adalah kejadian luar biasa yang berada di luar kendali wajar PLN Batam dan tidak dapat diantisipasi atau dihindari dengan upaya yang patut. Yang termasuk keadaan memaksa adalah:
– Bencana alam (gempa bumi, banjir, badai, kebakaran besar);
– Bencana non-alam yang ditetapkan Pemerintah (epidemi, pandemi);
– Perang, kerusuhan, terorisme, mogok kerja nasional;
– Tindakan otoritas pemerintah, termasuk instruksi pemutusan listrik yang ditetapkan secara resmi (Hari Raya Nyepi, dsb.);
– Serangan siber berskala besar yang melampaui standar pengamanan industri yang dapat diharapkan secara wajar.
Klausul “gangguan teknis atau alasan lainnya di luar kuasa dan kontrol PLN Batam” pada versi sebelumnya dihapus karena terlalu luas. Gangguan teknis internal, kegagalan vendor yang dapat diantisipasi, atau infrastruktur yang tidak terawat tidak termasuk keadaan memaksa, dan PLN Batam tetap bertanggung jawab atas hal-hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan memaksa, PLN Batam wajib:
(a) memberitahukan Pengguna secepat mungkin;
(b) menjalankan rencana kontingensi yang masuk akal;
(c) melanjutkan Layanan segera setelah keadaan memaksa berakhir.
———————————————————-
11. PEMBARUAN SYARAT PENGGUNAAN
———————————————————-
1. PLN Batam dapat memperbarui Syarat ini dari waktu ke waktu.
2. Perubahan non-material (perbaikan tata bahasa, klarifikasi non-substantif) akan diumumkan melalui situs web. Anda dianggap menyetujui perubahan non-material dengan terus menggunakan Layanan.
3. Perubahan material — termasuk perubahan terkait tarif, kewajiban Pengguna, pembatasan tanggung jawab, mekanisme penyelesaian sengketa, atau praktik pemrosesan data — akan diberitahukan minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif melalui:
(a) email ke alamat yang terdaftar;
(b) notifikasi dalam aplikasi;
(c) banner pada situs web.
4. Untuk perubahan material, persetujuan eksplisit baru diperlukan (misalnya melalui mencentang kotak persetujuan). Anda berhak menolak perubahan material; dalam hal tersebut, PLN Batam dan Anda akan membahas penghentian atau kelanjutan Layanan dengan cara yang wajar.
———————————————————-
12. PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
———————————————————-
1. Syarat ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Sengketa diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dalam jangka waktu 30 hari kalender.
3. Jika musyawarah tidak berhasil, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam atau melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas kesepakatan para pihak.
———————————————————-
13. KONTAK LAYANAN PELANGGAN
———————————————————-
Untuk pertanyaan terkait Syarat Penggunaan atau Layanan secara umum:
– Telepon : (0778) 123
– Email : info@plnbatam.co.id
– Asisten Virtual : www.plnbatam.com/pelayanan-virtual
– Kantor : Jl. Engku Putri No. 3, Batam Center, Kepulauan Riau
Untuk pertanyaan terkait Data Pribadi dan privasi, silakan gunakan saluran khusus pada Pasal 31.
==========================================================
BAGIAN B — KEBIJAKAN PRIVASI
==========================================================
———————————————————-
14. PENGANTAR KEBIJAKAN PRIVASI
———————————————————-
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”, “kami”) mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, menyimpan, dan melindungi Data Pribadi Anda. Kebijakan ini disusun sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan praktik internasional yang baik (termasuk prinsip-prinsip GDPR sebagai rujukan praktik terbaik).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan PLN Batam melalui situs web, aplikasi, kantor pelayanan, saluran telepon, surat, dan media sosial resmi.
———————————————————-
15. IDENTITAS PENGENDALI DATA DAN PETUGAS PELINDUNGAN DATA PRIBADI
———————————————————-
15.1 Pengendali Data Pribadi
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Alamat : Jl. Engku Putri No. 3, Batam Center, Kepulauan Riau, Indonesia
Email korporat : info@plnbatam.co.id
Telepon : (0778) 123
15.2 Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO)
Sesuai Pasal 53 UU PDP, PLN Batam menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi yang dapat dihubungi melalui:
– Email khusus DPO : dpo@plnbatam.co.id
– Email privasi umum : privasi@plnbatam.co.id
– Surat tertulis ditujukan kepada “Petugas Pelindungan Data Pribadi” di alamat kantor pusat.
———————————————————-
16. KATEGORI DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
———————————————————-
Berikut adalah kategori Data Pribadi yang dapat kami kumpulkan beserta contoh datanya:
[Kategori: Identitas]
– Contoh Data: Nama lengkap, NIK/KTP, tanggal lahir, jenis kelamin
– Sumber: Formulir pendaftaran, Pengguna langsung
[Kategori: Kontak]
– Contoh Data: Alamat, nomor telepon, alamat email
– Sumber: Pengguna langsung, formulir penyambungan
[Kategori: Akun]
– Contoh Data: Username, password (terenkripsi), kode OTP
– Sumber: Pendaftaran akun
[Kategori: Layanan Kelistrikan]
– Contoh Data: Nomor pelanggan (ID Pel), daya tersambung, tipe tarif, riwayat tagihan, riwayat pemakaian kWh, lokasi titik penyambungan
– Sumber: Sistem internal PLN Batam, meteran
[Kategori: Transaksi]
– Contoh Data: Riwayat pembayaran (tanpa nomor kartu lengkap), metode pembayaran (token akhir 4 digit), tanggal & jumlah transaksi
– Sumber: Mitra pembayaran, sistem internal
[Kategori: Teknis]
– Contoh Data: Alamat IP, jenis perangkat, browser, sistem operasi, log akses, cookie ID
– Sumber: Otomatis saat akses Layanan
[Kategori: Lokasi (apabila diaktifkan)]
– Contoh Data: Koordinat GPS pada saat pengajuan layanan lapangan
– Sumber: Pengguna (dengan izin perangkat)
[Kategori: Komunikasi]
– Contoh Data: Rekaman panggilan layanan pelanggan, transkrip chat, isi email
– Sumber: Saluran kontak resmi
[Kategori: Konten Pengguna]
– Contoh Data: Foto lokasi, dokumen pendukung pengaduan
– Sumber: Pengguna langsung
PLN Batam tidak secara aktif mengumpulkan Data Pribadi yang Bersifat Spesifik (kategori khusus). Lihat Pasal 27 untuk penjelasan rinci.
———————————————————-
17. SUMBER DATA PRIBADI
———————————————————-
Kami mengumpulkan Data Pribadi dari sumber-sumber berikut:
– Langsung dari Anda — ketika Anda mendaftar akun, mengajukan layanan, melakukan pembayaran, atau menghubungi layanan pelanggan;
– Otomatis dari perangkat Anda — melalui cookie, log server, dan token aplikasi, sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 1;
– Dari mitra pembayaran — informasi transaksi yang diperlukan untuk rekonsiliasi tagihan (lihat Lampiran 2);
– Dari sumber publik yang sah — misalnya data administratif kependudukan untuk verifikasi identitas, sesuai mekanisme yang diizinkan peraturan perundang-undangan;
– Dari instansi pemerintah — apabila diwajibkan oleh hukum atau perintah resmi.
———————————————————-
18. TUJUAN DAN DASAR HUKUM PEMROSESAN
———————————————————-
Sesuai Pasal 20 UU PDP, setiap Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan salah satu dari dasar hukum berikut.
[Tujuan: Penyediaan tenaga listrik (penyambungan, perubahan daya, pengaduan)]
– Kategori Data: Identitas, Kontak, Layanan Kelistrikan, Lokasi
– Dasar Hukum: Pelaksanaan perjanjian / Kewajiban hukum (UU Ketenagalistrikan)
[Tujuan: Penagihan dan pembayaran]
– Kategori Data: Identitas, Kontak, Transaksi, Layanan Kelistrikan
– Dasar Hukum: Pelaksanaan perjanjian
[Tujuan: Autentikasi dan keamanan akun]
– Kategori Data: Akun, Teknis
– Dasar Hukum: Pelaksanaan perjanjian / Kepentingan sah
[Tujuan: Pencegahan penipuan dan deteksi anomali]
– Kategori Data: Teknis, Transaksi
– Dasar Hukum: Kepentingan sah PLN Batam dan Pengguna
[Tujuan: Kepatuhan terhadap kewajiban hukum (perpajakan, audit, permintaan otoritas)]
– Kategori Data: Identitas, Transaksi
– Dasar Hukum: Kewajiban hukum
[Tujuan: Perbaikan dan pengembangan Layanan (analitik agregat)]
– Kategori Data: Teknis (dianonimkan bila memungkinkan)
– Dasar Hukum: Kepentingan sah
[Tujuan: Komunikasi pemasaran dan promosi]
– Kategori Data: Kontak, preferensi
– Dasar Hukum: Persetujuan eksplisit (dapat ditarik kapan saja)
[Tujuan: Riwayat panggilan untuk peningkatan kualitas layanan]
– Kategori Data: Komunikasi
– Dasar Hukum: Persetujuan / Kepentingan sah dengan pemberitahuan
———————————————————-
19. PENGUNGKAPAN KEPADA PIHAK KETIGA DAN AFILIASI
———————————————————-
PLN Batam dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada pihak-pihak berikut, dengan dasar dan batasan sebagaimana dijelaskan:
19.1 Afiliasi PLN Batam
Pengungkapan kepada Afiliasi PLN Batam dilakukan hanya:
(a) terbatas pada data yang diperlukan untuk tujuan operasional bersama;
(b) dengan dasar hukum yang sama seperti pemrosesan oleh PLN Batam;
(c) berdasarkan perjanjian intra-grup yang mewajibkan standar perlindungan yang setara.
Daftar Afiliasi terkini beserta peran masing-masing tercantum dalam Lampiran 2.
19.2 Pemroses Data (Vendor dan Mitra)
Kami menggunakan pemroses data pihak ketiga untuk fungsi-fungsi tertentu, termasuk:
– Penyedia infrastruktur cloud dan hosting (lihat Lampiran 2 untuk daftar);
– Penyedia layanan pembayaran (bank, payment gateway, agen pembayaran);
– Penyedia layanan SMS dan email transaksional;
– Penyedia analitik (dengan data yang telah di-pseudonimkan bila memungkinkan);
– Vendor TI yang melaksanakan pemeliharaan sistem (di bawah perjanjian kerahasiaan dan klausul perlindungan data).
Semua Pemroses Data wajib menandatangani Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement) sesuai Pasal 51 UU PDP.
19.3 Pengungkapan karena Kewajiban Hukum
Data Pribadi dapat diungkapkan kepada otoritas berwenang berdasarkan:
(a) perintah pengadilan;
(b) permintaan resmi instansi penegak hukum;
(c) kewajiban pelaporan kepada regulator sektor kelistrikan atau perpajakan;
(d) keperluan penyelidikan Pelanggaran Data Pribadi.
19.4 Pengalihan Bisnis
Dalam hal merger, akuisisi, restrukturisasi, atau pengalihan aset, Data Pribadi dapat dialihkan kepada entitas penerus. Anda akan diberitahu paling lambat 30 hari kalender sebelum pengalihan efektif dan berhak menarik persetujuan.
19.5 Yang Tidak Kami Lakukan
PLN Batam tidak menjual Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan komersial mereka. PLN Batam tidak membagikan Data Pribadi untuk iklan terprogram (programmatic advertising) di luar mekanisme pemasaran yang Anda setujui secara eksplisit.
———————————————————-
20. TRANSFER DATA LINTAS NEGARA DAN LOKASI PENYIMPANAN (DATA RESIDENCY)
———————————————————-
1. Data Pribadi Pengguna PLN Batam disimpan utamanya pada pusat data yang berlokasi di wilayah Republik Indonesia.
2. Apabila terdapat layanan pendukung yang melibatkan pemrosesan di luar wilayah Indonesia (misalnya layanan email perusahaan atau analitik), pengalihan dilakukan sesuai Pasal 56 UU PDP, yaitu:
(a) negara penerima memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi;
(b) terdapat klausul kontraktual yang menjamin pelindungan;
(c) berdasarkan persetujuan Anda.
3. Daftar negara tempat data dapat diproses oleh pemroses data tercantum dalam Lampiran 2. Anda dapat meminta informasi rinci mengenai lokasi pemrosesan data dengan menghubungi DPO.
———————————————————-
21. JANGKA WAKTU RETENSI DAN PENGHAPUSAN DATA
———————————————————-
Kami menyimpan Data Pribadi hanya selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Pedoman retensi standar adalah sebagai berikut:
[Data akun aktif (identitas, kontak)]
– Periode Retensi: Selama akun aktif + 5 tahun setelah penutupan akun
– Dasar: Kewajiban audit dan penyelesaian sengketa
[Data transaksi pembayaran]
– Periode Retensi: 10 tahun sejak transaksi
– Dasar: UU Perpajakan dan UU Dokumen Perusahaan
[Riwayat pemakaian listrik (kWh)]
– Periode Retensi: 5 tahun
– Dasar: Kebutuhan operasional dan tagihan
[Rekaman panggilan layanan pelanggan]
– Periode Retensi: 12 bulan
– Dasar: Peningkatan kualitas dan investigasi keluhan
[Log akses sistem dan keamanan]
– Periode Retensi: 12 bulan (atau lebih jika diperlukan investigasi)
– Dasar: Kepentingan keamanan informasi
[Cookies preferensi]
– Periode Retensi: Lihat Lampiran 1
– Dasar: Sesuai jenis cookie
[Data pemasaran (preferensi & opt-in)]
– Periode Retensi: Hingga Anda menarik persetujuan
– Dasar: Persetujuan
[Data Pengguna yang menarik persetujuan/meminta penghapusan]
– Periode Retensi: Dihapus dalam 30 hari kerja, kecuali ada kewajiban hukum yang mengharuskan retensi
– Dasar: UU PDP Pasal 43
Setelah masa retensi berakhir, data dihapus secara permanen atau dianonimkan secara ireversibel. Backup terjadwal dapat menyimpan salinan data hingga 90 hari setelah penghapusan sistem utama; setelah itu salinan backup juga dihapus.
———————————————————-
22. KEAMANAN DATA PRIBADI
———————————————————-
PLN Batam menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi untuk melindungi Data Pribadi dari akses tidak sah, kebocoran, kehilangan, atau pemusnahan yang tidak sah, sebagaimana diwajibkan Pasal 35 UU PDP.
22.1 Pengamanan Teknis
– Enkripsi data dalam transit menggunakan TLS 1.2 atau lebih tinggi pada seluruh kanal Layanan publik;
– Enkripsi data sensitif saat disimpan (encryption at rest) untuk basis data produksi yang menyimpan kredensial dan data identitas;
– Hashing password menggunakan algoritma yang dianggap aman secara industri (bcrypt/Argon2);
– Autentikasi multifaktor (MFA) untuk akses karyawan ke sistem yang menyimpan Data Pribadi, dan tersedia opsional bagi Pengguna;
– Konfigurasi keamanan TLS yang diperkuat (urutan cipher yang ketat, HSTS pada seluruh subdomain publik, OCSP stapling, kebijakan DMARC dengan tindakan quarantine, DKIM aktif);
– Pemindaian kerentanan rutin atas seluruh aset eksternal, termasuk plnbatam.com, my.plnbatam.com, sigapp.plnbatam.com, mail.plnbatam.com, mailgateway.plnbatam.com, dan api.plnbatam.com;
– Pemantauan keamanan 24/7 dan deteksi anomali atas log autentikasi.
22.2 Pengamanan Organisasi
– Kontrol akses berbasis peran (RBAC) dengan prinsip hak akses minimum (least privilege);
– Pelatihan kesadaran keamanan dan privasi wajib bagi seluruh karyawan, minimal sekali per tahun;
– Perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk seluruh karyawan dan vendor yang memiliki akses ke Data Pribadi;
– Pemisahan tugas antara pengembangan, operasi, dan audit;
– Tinjauan akses berkala dan pencabutan segera atas akses karyawan yang berakhir masa kerjanya.
22.3 Tanggap Insiden
PLN Batam memiliki prosedur tanggap Pelanggaran Data Pribadi yang mencakup identifikasi, pengendalian, pemulihan, dan pelaporan. Kewajiban notifikasi dijelaskan pada Pasal 29.
22.4 Tanggung Jawab Pengguna
Anda berperan dalam menjaga keamanan akun Anda dengan: menggunakan password yang kuat dan unik; tidak membagikan kredensial; mengaktifkan MFA bila tersedia; segera melaporkan dugaan akses tidak sah.
———————————————————-
23. HAK-HAK SUBJEK DATA PRIBADI
———————————————————-
Sesuai Pasal 5–13 UU PDP, Anda sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak berikut. Permohonan dapat diajukan melalui formulir pada Lampiran 3 atau melalui kontak DPO pada Pasal 31.
23.1 Hak untuk Diberitahukan (Right to Be Informed)
Anda berhak memperoleh informasi tentang identitas Pengendali, tujuan dan dasar hukum pemrosesan, jenis dan relevansi data, jangka waktu retensi, serta hak-hak Anda. Kebijakan Privasi ini adalah pemenuhan utama hak tersebut.
23.2 Hak Akses (Right of Access)
Anda berhak meminta salinan Data Pribadi Anda yang sedang kami proses dalam format yang dapat dibaca. Permohonan ditanggapi paling lambat 30 hari kalender, sekali tanpa biaya per tahun.
23.3 Hak Pembetulan (Right to Rectification)
Anda berhak meminta pembetulan atas Data Pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Pembetulan dilakukan paling lambat 3×24 jam sejak permohonan diterima dan diverifikasi.
23.4 Hak Penghapusan (Right to Erasure / Right to Be Forgotten)
Anda berhak meminta penghapusan Data Pribadi Anda dalam hal: data tidak lagi diperlukan untuk tujuan awal; Anda menarik persetujuan; pemrosesan tidak sesuai peraturan; atau data harus dihapus karena kewajiban hukum. Penghapusan dilakukan paling lambat 30 hari kerja, kecuali ada kewajiban hukum yang mengharuskan retensi (akan dijelaskan kepada Anda).
23.5 Hak Pembatasan Pemrosesan (Right to Restrict Processing)
Anda berhak meminta agar pemrosesan dihentikan sementara, misalnya selama verifikasi akurasi data atau selama proses penyelesaian sengketa.
23.6 Hak atas Portabilitas Data (Right to Data Portability)
Anda berhak menerima Data Pribadi dalam format yang lazim, terstruktur, dan dapat dibaca mesin (misalnya CSV, JSON), dan untuk mengalihkannya ke pengendali lain bila secara teknis memungkinkan.
23.7 Hak untuk Menolak (Right to Object)
Anda berhak menolak pemrosesan tertentu, khususnya untuk: pemasaran langsung (kapan saja, tanpa alasan); pemrosesan berbasis kepentingan sah; dan pengambilan keputusan otomatis.
23.8 Hak terkait Pengambilan Keputusan Otomatis dan Profiling
Anda berhak:
(a) mengetahui adanya pengambilan keputusan otomatis yang berdampak hukum atau signifikan terhadap Anda;
(b) memperoleh penjelasan tentang logika yang digunakan;
(c) memperoleh intervensi manusia;
(d) menyatakan keberatan.
Lihat Pasal 28.
23.9 Hak untuk Menarik Persetujuan
Anda berhak menarik persetujuan kapan saja untuk pemrosesan yang berbasis persetujuan. Penarikan tidak berlaku surut tetapi menghentikan pemrosesan ke depan.
23.10 Hak untuk Mengajukan Pengaduan
Selain menghubungi DPO PLN Batam, Anda berhak mengajukan pengaduan kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi (sesuai pembentukan berdasarkan UU PDP) atau lembaga pengawas yang berwenang.
———————————————————-
24. MEKANISME PERSETUJUAN DAN PENARIKAN PERSETUJUAN
———————————————————-
24.1 Bagaimana Persetujuan Diperoleh
Sesuai Pasal 22 UU PDP, persetujuan Anda diperoleh secara:
(a) spesifik untuk setiap tujuan;
(b) eksplisit, melalui mekanisme afirmatif (mencentang kotak persetujuan, menandatangani formulir, menyatakan setuju secara tertulis atau lisan terekam);
(c) terinformasi;
(d) didokumentasikan.
Persetujuan untuk hal berbeda dipisahkan: misalnya persetujuan untuk pemrosesan inti (penyediaan listrik) tidak digabungkan dengan persetujuan pemasaran.
24.2 Cara Menarik Persetujuan
Anda dapat menarik persetujuan kapan saja melalui:
– Pengaturan akun pada situs/aplikasi (untuk pemasaran dan komunikasi opsional);
– Tautan “unsubscribe” pada email pemasaran;
– Permohonan tertulis kepada DPO (Pasal 31);
– Mengunjungi kantor pelayanan.
Penarikan persetujuan untuk pemrosesan inti (misalnya data yang diperlukan untuk penyediaan listrik) dapat berdampak pada kemampuan kami menyediakan Layanan; hal ini akan dijelaskan kepada Anda sebelum pemrosesan dihentikan.
———————————————————-
25. MATERI PEMASARAN DAN PROMOSI
———————————————————-
1. PLN Batam hanya mengirimkan komunikasi pemasaran (push-notification, email, SMS, panggilan telepon promosi) setelah memperoleh persetujuan eksplisit Anda.
2. Pengiriman data Anda kepada mitra pemasaran pihak ketiga memerlukan persetujuan terpisah; daftar mitra pemasaran yang Anda setujui akan tampil pada panel preferensi privasi Anda.
3. Anda dapat menarik persetujuan pemasaran kapan saja melalui tautan unsubscribe, panel preferensi, atau permohonan ke DPO. Penarikan diproses paling lambat 3×24 jam.
4. Komunikasi terkait Layanan (“service messages”) didefinisikan secara sempit dan hanya mencakup: konfirmasi transaksi, notifikasi gangguan listrik di area Anda, peringatan keamanan akun, dan informasi wajib menurut peraturan. Komunikasi promosi tidak dapat dikemas sebagai service message. Apabila Anda menerima service message yang Anda nilai promosi terselubung, Anda dapat melaporkan ke DPO.
———————————————————-
26. PEMROSESAN DATA ANAK
———————————————————-
1. Layanan PLN Batam ditujukan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas. Untuk kebutuhan rumah tangga, akun pelanggan didaftarkan atas nama orang tua atau wali.
2. Apabila Anak (sesuai UU PDP, individu di bawah 18 tahun) menggunakan Layanan dengan persetujuan orang tua atau wali, kami memproses Data Pribadi Anak hanya untuk tujuan yang sah dan terbatas.
3. Verifikasi persetujuan orang tua/wali dilakukan melalui:
(a) verifikasi identitas orang tua/wali melalui dokumen KTP dan KK;
(b) konfirmasi tertulis bermaterai apabila diperlukan;
(c) verifikasi tatap muka di kantor pelayanan.
4. PLN Batam tidak mengarahkan komunikasi pemasaran kepada Anak.
5. Orang tua/wali berhak mengakses, membetulkan, dan meminta penghapusan Data Pribadi Anak. Permohonan diajukan melalui DPO.
———————————————————-
27. DATA PRIBADI YANG BERSIFAT SPESIFIK (KATEGORI KHUSUS)
———————————————————-
Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PDP, Data Pribadi yang Bersifat Spesifik meliputi: data kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi (rincian rekening); dan data lain sesuai peraturan perundang-undangan.
1. PLN Batam pada prinsipnya tidak mengumpulkan Data Pribadi yang Bersifat Spesifik untuk operasional utama (penyediaan listrik tidak memerlukan data tersebut).
2. Apabila Anda secara sukarela mengirimkan Data Spesifik (misalnya foto resep dokter sebagai bukti pendukung permintaan keringanan untuk pelanggan tertentu), pemrosesan dilakukan:
(a) berdasarkan persetujuan eksplisit Anda;
(b) untuk tujuan yang sempit;
(c) dengan kontrol akses yang lebih ketat;
(d) dengan retensi yang lebih singkat.
3. Anda dianjurkan untuk tidak mengunggah Data Spesifik melalui saluran umum (misalnya kolom komentar atau media sosial).
———————————————————-
28. PENGAMBILAN KEPUTUSAN OTOMATIS DAN PROFILING
———————————————————-
PLN Batam menggunakan sistem otomatis untuk fungsi-fungsi tertentu seperti:
– Deteksi anomali pemakaian (kemungkinan kebocoran arus atau pencurian listrik);
– Skoring risiko transaksi pembayaran untuk pencegahan penipuan;
– Personalisasi konten pada aplikasi (misalnya menampilkan tagihan terdekat).
Untuk keputusan otomatis yang berdampak hukum atau signifikan atas Anda — misalnya pemblokiran sementara akun atas dasar deteksi anomali — PLN Batam menerapkan:
– Pemberitahuan tentang adanya pemrosesan otomatis dan logika dasarnya;
– Hak Anda untuk meminta intervensi manusia (peninjauan oleh petugas);
– Hak Anda untuk menyatakan keberatan dan kontes hasil;
– Tinjauan rutin atas akurasi dan keadilan model.
PLN Batam tidak menggunakan profiling untuk pengambilan keputusan komersial yang membatasi akses Anda terhadap Layanan dasar kelistrikan.
———————————————————-
29. NOTIFIKASI PELANGGARAN DATA PRIBADI
———————————————————-
Sesuai Pasal 46 UU PDP, dalam hal terjadi Pelanggaran Data Pribadi:
1. PLN Batam akan memberitahu Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi yang terdampak dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diketahuinya pelanggaran.
2. Pemberitahuan kepada Anda akan memuat:
– Jenis Data Pribadi yang terdampak;
– Tanggal dan situasi pelanggaran;
– Langkah penanganan yang dilakukan;
– Rekomendasi tindakan mitigasi (misalnya mengganti password);
– Saluran kontak untuk informasi lebih lanjut.
3. Dalam kasus tertentu yang berisiko tinggi terhadap publik, PLN Batam dapat menerbitkan pemberitahuan publik.
4. Berdasarkan tinjauan keamanan eksternal terkini, PLN Batam mengakui adanya kebocoran kredensial historis (227 kredensial teridentifikasi dalam rentang 2008–2025) dan telah/menjalankan tindakan mitigasi: pemaksaan reset password untuk akun terdampak, pengaktifan MFA, dan pemantauan log autentikasi.
———————————————————-
30. PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI
———————————————————-
1. Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui untuk mencerminkan perubahan praktik, regulasi, atau Layanan.
2. Untuk perubahan non-material, kami akan memperbarui tanggal “Pembaruan Terakhir” pada halaman muka dan memuat ringkasan perubahan pada bagian “Riwayat Versi” di situs.
3. Untuk perubahan material — termasuk perluasan tujuan pemrosesan, pengenalan kategori penerima data baru yang signifikan, perubahan dasar hukum, atau pengurangan hak Anda — kami akan:
(a) memberitahu Anda minimal 30 hari kalender sebelum tanggal efektif melalui email, notifikasi aplikasi, dan banner situs;
(b) meminta persetujuan eksplisit baru bila perubahan berdasar pada persetujuan.
4. Versi historis Kebijakan Privasi akan tersedia di situs untuk transparansi.
———————————————————-
31. KONTAK PRIVASI DAN DPO
———————————————————-
Untuk seluruh pertanyaan, permohonan hak Subjek Data, keluhan, atau pemberitahuan terkait Data Pribadi, gunakan saluran khusus berikut:
[Email DPO]
– Alamat: dpo@plnbatam.co.id
– Waktu Tanggapan: Pengakuan 1×24 jam; Tanggapan substantif maksimum 30 hari kalender
[Email privasi umum]
– Alamat: privasi@plnbatam.co.id
– Waktu Tanggapan: Pengakuan 2×24 jam
[Surat tertulis]
– Alamat: Petugas Pelindungan Data Pribadi, PT PLN Batam, Jl. Engku Putri No. 3, Batam Center, Kepulauan Riau, Indonesia
– Waktu Tanggapan: maksimum 30 hari kalender
[Formulir online]
– Alamat: www.plnbatam.com/privasi/permohonan
– Waktu Tanggapan: Otomatis menghasilkan nomor tiket
[Telepon umum]
– Nomor: (0778) 123
– Catatan: Untuk permintaan formal, akan diarahkan ke DPO
Apabila Anda tidak puas dengan tanggapan kami, Anda berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang berwenang sesuai UU PDP.
==========================================================
LAMPIRAN 1 — KEBIJAKAN COOKIES DAN TEKNOLOGI SERUPA
==========================================================
Lampiran ini menjelaskan penggunaan cookie dan teknologi serupa (web beacons, pixel tags, local storage) pada situs dan aplikasi PLN Batam.
L1.1 Apa Itu Cookie
Cookie adalah berkas teks kecil yang ditempatkan di perangkat Anda untuk menyimpan informasi tentang preferensi dan aktivitas selama mengakses situs.
L1.2 Kategori Cookie yang Kami Gunakan
[Cookie Esensial]
– Tujuan: Otentikasi sesi, keamanan, fungsi inti situs
– Persetujuan: Tidak diperlukan (dasar: kepentingan sah)
– Masa Berlaku: Sesi atau hingga 24 jam
[Cookie Fungsional]
– Tujuan: Mengingat preferensi (bahasa, tampilan)
– Persetujuan: Opsional
– Masa Berlaku: Hingga 12 bulan
[Cookie Analitik]
– Tujuan: Memahami penggunaan situs secara agregat
– Persetujuan: Diperlukan
– Masa Berlaku: Hingga 24 bulan
[Cookie Pemasaran]
– Tujuan: Personalisasi iklan dan pengukuran kampanye
– Persetujuan: Eksplisit diperlukan
– Masa Berlaku: Hingga 12 bulan
L1.3 Mengelola Preferensi Cookie
Saat pertama kali mengakses situs, Anda akan melihat banner cookie yang memungkinkan Anda menerima atau menolak setiap kategori cookie non-esensial. Anda dapat mengubah preferensi kapan saja melalui tautan “Pengaturan Cookie” di footer situs, atau melalui pengaturan browser.
Catatan: menolak cookie esensial dapat menyebabkan beberapa fungsi situs tidak berjalan optimal.
==========================================================
LAMPIRAN 2 — DAFTAR MITRA PIHAK KETIGA DAN PEMROSES DATA
==========================================================
Lampiran ini memuat kategori penerima data utama. Daftar terkini dengan rincian setiap entitas tersedia atas permintaan kepada DPO.
[Mitra Pembayaran (bank, payment gateway, agen pembayaran)]
– Tujuan: Pemrosesan tagihan dan pembayaran
– Data yang Dibagikan: Nomor pelanggan, nominal tagihan, status pembayaran
– Lokasi Pemrosesan: Indonesia
[Penyedia infrastruktur cloud dan hosting]
– Tujuan: Hosting aplikasi dan basis data
– Data yang Dibagikan: Seluruh data sistem (terenkripsi)
– Lokasi Pemrosesan: Indonesia (preferensi utama); negara lain hanya untuk fungsi tertentu dengan klausul perlindungan
[Penyedia layanan email dan SMS]
– Tujuan: Pengiriman notifikasi transaksional
– Data yang Dibagikan: Email, nomor HP, isi pesan transaksional
– Lokasi Pemrosesan: Indonesia / regional Asia Pasifik
[Penyedia analitik (data anonim/pseudonim)]
– Tujuan: Pengukuran kualitas Layanan
– Data yang Dibagikan: Data teknis terpseudonim, tidak termasuk identitas
– Lokasi Pemrosesan: Sesuai vendor (klausul SCC bila perlu)
[Konsultan TI dan auditor keamanan]
– Tujuan: Pemeliharaan dan audit
– Data yang Dibagikan: Data terbatas, di bawah NDA dan DPA
– Lokasi Pemrosesan: Indonesia
[Afiliasi PLN Batam (Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi)]
– Tujuan: Layanan operasional terpadu
– Data yang Dibagikan: Sesuai kebutuhan fungsi terbatas
– Lokasi Pemrosesan: Indonesia
[Otoritas penegak hukum dan regulator]
– Tujuan: Kewajiban hukum
– Data yang Dibagikan: Sesuai cakupan permintaan resmi
– Lokasi Pemrosesan: Indonesia
==========================================================
LAMPIRAN 3 — FORMULIR PERMOHONAN HAK SUBJEK DATA PRIBADI
==========================================================
Gunakan formulir berikut untuk mengajukan permohonan terkait Hak Subjek Data Pribadi Anda. Formulir digital tersedia di www.plnbatam.com/privasi/permohonan.
——————————————————
A. IDENTITAS PEMOHON
——————————————————
Nama lengkap : ______________________________
Nomor pelanggan / akun : ______________________________
NIK : ______________________________
Email kontak : ______________________________
Nomor telepon : ______________________________
——————————————————
B. JENIS PERMOHONAN (pilih yang sesuai)
——————————————————
[ ] Hak untuk diberitahukan
[ ] Hak akses (salinan data)
[ ] Hak pembetulan
[ ] Hak penghapusan
[ ] Hak pembatasan pemrosesan
[ ] Hak portabilitas data
[ ] Hak menolak pemrosesan (sebutkan jenis): ______________
[ ] Hak terkait keputusan otomatis
[ ] Penarikan persetujuan (sebutkan tujuan): ______________
[ ] Pengaduan pelanggaran data
——————————————————
C. PENJELASAN
——————————————————
Uraikan permohonan Anda secara rinci, termasuk tanggal dan konteks bila relevan:
________________________________________________________
________________________________________________________
________________________________________________________
________________________________________________________
——————————————————
D. VERIFIKASI IDENTITAS
——————————————————
Lampirkan salinan KTP atau dokumen identitas lain.
Untuk permohonan atas nama Anak: lampirkan KK dan KTP orang tua/wali.
——————————————————
E. PERNYATAAN
——————————————————
Saya menyatakan bahwa informasi di atas benar dan saya adalah Subjek Data Pribadi yang bersangkutan atau wakil sahnya.
Tanggal : ______________________
Tanda tangan : ______________________
Kirim formulir terisi melalui email ke dpo@plnbatam.co.id, surat ke alamat DPO, atau melalui formulir online. PLN Batam akan memberikan pengakuan penerimaan paling lambat 1×24 jam dan tanggapan substantif paling lambat 30 hari kalender. Apabila permohonan kompleks dan memerlukan waktu tambahan, kami akan memberitahukan Anda mengenai perpanjangan waktu (maksimum 30 hari kalender tambahan) beserta alasannya.
==========================================================
— AKHIR DOKUMEN —
==========================================================

Jl. Engku Putri No. 3 - Batam Center - Kepulauan Riau - Indonesia

Copyright © 2026 PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam.