06/09/2017
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berhasil meraih penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tahun 2015 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan yang meraih penghargaan itu menandakan di perusahaan yang bersangkutan menerapkan SMK3 secara terpadu dan kontinyu berdasarkan evaluasi hasil audit dari lembaga audit.
Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri pada acara Penganugerahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2015 di Gedung Birawa, Komplek Bidakara, Jakarta, dan diterima oleh Direktur Operasi PLN Batam M.Tagor EB Sidjabat, Kamis (10/9)
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam meraih penghargaan SMK3 tahun 2015 pada Generation & Transmission Business Unit yaitu PLTMG Panaran dan PLTD Batu Ampar.
Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Muji Handaya selaku Ketua Panitia dalam laporannya mengungkapkan, Penganugerahan K3 pada tahun 2015 meliputi :
1. Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident)
2. Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
3. Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV di tempat Kerja
4. Penghargaan kepada Pembina K3
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) diberikan kepada 956 perusahaan berdasarkan penilaian berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diberikan kepada 635 perusahaan berdasarkan evaluasi hasil audit dari lembaga audit.
Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV di tempat Kerja diberikan kepada 75 perusahaan.
Penghargaan kepada Pembina K3 diberikan kepada 15 Gubernur dan 28 Bupati/Walikota yang berhasil menjadi Pembina K3 terbaik di wilayahnya.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak kecelakaan kerja terjadi di berbagai tempat kerja. Data BPJS Ketenagakerjaan pada Oktober 2014 terjadi 88.207 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan 1.978 korban meninggal. “Sehubungan dengan itu, diangkat ikon terbaru di bidang K3 yaitu ‘Safety is my life’. Diharapkan dapat mempresentasikan seseorang yang hidup dengan menjunjung tinggi nilai keselamatan.” kata Hanif.
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 357 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERUSAHAAN PENERIMA SERTIFIKAT PENGHARGAAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
|
