Pemberitahuan Privasi

1.    Umum

Kami sangat menghargai Pelindungan Data Pribadi dengan memastikan Pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara transparan, sah, dan aman sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta peraturan terkait lainnya yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi. Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami, PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”), termasuk Perusahaan Afiliasi, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Asosiasi (“Perusahaan Afiliasi PLN Batam”), melakukan Pemrosesan Data Pribadi, termasuk pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, perbaikan, penghapusan, atau pemusnahan Data-Data Pribadi Anda yang diperoleh karena Anda menggunakan Layanan produk dan/atau jasa PLN Batam, meliputi:

a. Jasa penyaluran listrik baik menggunakan metode prabayar maupun pascabayar;

b. Situs web, fitur, aplikasi, media sosial ataupun bentuk lainnya yang disediakan oleh PLN Batam melalui jaringan seluler maupun jaringan internet dari waktu ke waktu;

c. Seluruh layanan PLN Batam yang merupakan pengembangan bisnis PLN Batam dengan memanfaatkan Infrastruktur ketenagalistrikan milik PLN Batam; dan/atau

d. Kegiatan lainnya yang dijalankan dan menjadi tanggung jawab PLN Batam berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(seluruhnya kemudian disebut “Layanan”), serta yang berasal dari sumber lainnya yang diizinkan.

Pemberitahuan Privasi ini merupakan pemberitahuan mengenai standar yang diterapkan oleh PLN Batam dalam melakukan pemrosesan atas Data Pribadi Anda yang berinteraksi dengan PLN Batam, seperti:

a. Pengguna Layanan PLN Batam;

b. Pengunjung website PLN Batam;

c. Pengguna Layanan dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan Layanan;

d. Vendor atau mitra PLN Batam; dan

e. Setiap pihak yang menggunakan produk dan/atau Layanan yang PLN Batam sediakan maupun produk dan/atau Layanan pihak lain yang bekerja sama dengan PLN Batam

dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

2.    Pendahuluan

Mohon diperhatikan saat Anda menggunakan Layanan, bahwa mungkin terdapat berbagai link ke situs web lain yang disediakan demi kenyamanan Anda. PLN Batam dalam hal ini tidak bertanggung jawab terhadap kebijakan pengelolaan informasi pribadi di situs-situs tersebut. Pemberitahuan ini hanya ditujukan dan diberlakukan terhadap Layanan PLN Batam. PLN Batam sangat menganjurkan Anda untuk selalu melihat dan mempelajari kebijakan pengelolaan informasi pribadi di situs-situs tersebut sebelum memberikan Data Pribadi Anda.

 

3.    Definisi

a. Anak merujuk pada seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah.

b. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

c. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

d. Layanan adalah segala jenis fasilitas berupa jasa dan produk dari PLN Batam termasuk situs web, fitur, aplikasi, media sosial, atau bentuk media komunikasi lainnya yang disediakan atau digunakan oleh Pengguna.

e. Pemrosesan Data Pribadi adalah aktivitas pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, dan/atau pemusnahan Data Pribadi.

f. Penyandang Disabilitas merujuk pada setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

g. Pihak Ketiga merujuk pada pihak yang melakukan kerja sama dalam mencapai tujuan bersama dengan PLN Batam.

h. Subjek Data Pribadi atau Anda atau Pengguna Layanan adalah pemilik Data Pribadi yang menggunakan Layanan PLN Batam.

 

4.    Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sepanjang PLN Batam telah memenuhi 1 (satu) atau beberapa dasar pemrosesan berikut:

a. Memperoleh persetujuan secara eksplisit dan sah dari Subjek Data Pribadi;

b. Menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan Subjek Data Pribadi;

c. Melaksanakan kewenangan atau memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan/perintah instansi yang berwenang;

d. Memenuhi kepentingan vital Subjek Data Pribadi;

e. Melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau pelayanan publik;

f. Memenuhi kepentingan yang sah lainnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan PLN Batam dengan hak-hak Subjek Data Pribadi.

 

5.    Data Pribadi yang Dikumpulkan

Data Pribadi yang dikumpulkan dalam penyelenggaraan Layanan, antara lain:

a. Data Pribadi yang dibutuhkan oleh PLN Batam untuk menyelenggarakan Layanan PLN Batam, termasuk namun tidak terbatas pada:

1) Nama/Inisial;

2) Alamat tempat tinggal;

3) Tanggal lahir;

4) Jenis kelamin;

5) Pekerjaan;

6) Penghasilan;

7) Nomor Induk Kependudukan;

8) Nomor Kartu Keluarga;

9) Nomor telepon kantor/rumah; dan/atau

10) Data lainnya sebagaimana tertera dalam formulir berlangganan Layanan prabayar maupun pascabayar. Selain Data Pribadi yang telah disebutkan di atas, Anda memiliki pilihan untuk memberikan Data Pribadi tambahan kepada PLN Batam untuk kebutuhan personalisasi akun.

b. Data penelusuran ketika Anda menggunakan Layanan. Informasi yang berkenaan dengan data Anda termasuk namun tidak terbatas pada:

1) Data pencarian, riwayat penelusuran (termasuk tanggal dan waktu yang terekam);

2) Ketertarikan atau preferensi Anda yang dikumpulkan dari penggunaan Layanan; dan

3) Foto, suara, kontak, daftar panggilan ataupun interaksi lainnya dalam Layanan yang diizinkan oleh Anda untuk diakses melalui perangkat yang Anda miliki. PLN Batam tidak pernah memindai atau mengambil foto-foto album atau kamera dalam perangkat Anda.

c. Data teknis tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:

1) Informasi Uniform Resource Locator (URL) yang Anda kunjungi;

2) Advertising ID yang digunakan PLN Batam untuk penyelenggaraan aktivitas periklanan;

3) Log file (data log hanya digunakan dalam bentuk agregat (keseluruhan) untuk menganalisis penggunaan Layanan yang dimiliki PLN Batam);

4) Alamat IP (PLN Batam menyimpan IP (Internet Protocol) address, atau lokasi perangkat Anda di internet, untuk keperluan administrasi sistem dan troubleshooting. PLN Batam menggunakan IP address secara keseluruhan (agregat) untuk mengetahui lokasi-lokasi yang mengakses Layanan yang dimiliki PLN Batam); dan

5) Informasi mengenai tipe perangkat yang Anda gunakan, seperti ID unik perangkat, tipe koneksi jaringan seluler, penyelenggara, jaringan dan kinerja perangkat, tipe browser, bahasa, informasi yang memungkinkan pengelolaan hak digital, dan sistem operasi.

d. Metadata tertentu yang didapat dari penggunaan produk PLN Batam, termasuk namun tidak terbatas pada:

1) Data olahan teknis, seperti mobile positioning, telco score, location scoring, dan advance profiling;

2) Metadata aktivitas pemakaian Anda (aktivasi kartu, panggilan suara), penggunaan data, aktivasi layanan Value-Added Services (VAS), pengisian deposit berbayar, pembayaran tagihan, transfer deposit berbayar, pembelian konten dan paket, serta pemrofilan dan segmentasi Anda;

e. Data dari pemasok, mitra bisnis dan/atau Pihak Ketiga lainnya yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa, mengadakan kerja sama, atau pengaturan dalam aktivitas tertentu dengan PLN Batam, termasuk namun tidak terbatas pada:

1) Data Mitra Otentikasi adalah data yang didapat apabila Anda mendaftar atau masuk untuk menggunakan Layanan PLN Batam menggunakan kredensial Pihak Ketiga, PLN Batam akan mengumpulkan Data Pribadi Anda dari Pihak Ketiga tersebut untuk membantu Anda membuat akun pada Layanan PLN Batam sepanjang Anda telah memberikan persetujuan kepada layanan Pihak Ketiga tersebut.

2) Data Mitra Pembayaran adalah data yang didapat apabila Anda memilih untuk membayar suatu Layanan atau fitur dengan tagihan, PLN Batam mungkin menerima data dari mitra pembayaran agar PLN Batam dapat mengirimkan tagihan kepada Anda, memproses pembayaran Anda dan memberikan apa yang Anda beli kepada Anda.

Dalam hal terdapat tambahan Data Pribadi yang akan PLN Batam kumpulkan dari Anda, PLN Batam akan meminta persetujuan tambahan dari Anda dengan tetap memperhatikan pelindungan Data Pribadi Anda.

 

6.    Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Pemrosesan Data Pribadi tetap memperhatikan tujuan pemrosesan yang telah Anda berikan kepada PLN Batam. Tujuan pemrosesan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Untuk berkomunikasi, menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC), penentuan kredit (creditscoring), dan memberikan personalisasi kepada Anda terhadap pemakaian Layanan yang dimiliki oleh PLN Batam.

b. Untuk melakukan diagnosa dan penyelesaian masalah terkait kesulitan dalam pengaksesan Layanan (troubleshoot).

c. Untuk menyelenggarakan Layanan, mengevaluasi, dan mengembangkan fitur Layanan PLN Batam dari waktu ke waktu.

d. Untuk menganalisis aktivitas, perilaku, dan data demografis pengguna termasuk kebiasaan dan penggunaan berbagai Layanan.

e. Untuk menyelenggarakan undian, kontes maupun memberikan reward sebagai bentuk loyalty lainnya kepada Anda.

f. Untuk memproses maupun memfasilitasi pembayaran Anda.

g. Untuk menawarkan iklan/promosi maupun penawaran dari pihak lain yang bekerja sama dengan PLN Batam.

h. Untuk menjalankan mandat peraturan perundang-undangan.

i. Untuk mengolah dan menanggapi pertanyaan dan saran yang diterima dari Anda.

j. Untuk dapat dihubungkan dan disimpan di pusat data PLN Batam, Perusahaan Afiliasi PLN Batam, dan/atau pihak lainnya yang tunduk pada perjanjian penyimpanan data dengan PLN Batam untuk jangka waktu dan sebagaimana yang disyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

k. Untuk dapat diproses oleh PLN Batam, Perusahaan Afiliasi PLN Batam, dan/atau pihak lainnya yang tunduk pada perjanjian kolaborasi pengelolaan data dengan PLN Batam untuk kepentingan kegiatan pemanfaatan Data Pribadi untuk menyempurnakan mutu pelayanan PLN Batam dan/atau Perusahaan Afiliasi PLN Batam termasuk berdasarkan pengalaman Anda, memperluas kegiatan usaha PLN Batam dan/atau Perusahaan Afiliasi PLN Batam serta meningkatkan nilai perusahaan termasuk sumber pendapatan PLN Batam dan/atau perusahaan afiliasi PLN Batam berdasarkan rencana usaha yang telah disusun oleh masing-masing dari PLN Batam dan/atau Perusahaan Afiliasi PLN Batam.

 

7.    Hak Subjek Data Pribadi

a. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Anda sebagai Subjek Data Pribadi berhak untuk:

1) Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;

2) Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi;

3) Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) Menarik kembali persetujuan Pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi;

6) Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk profiling, yang dapat menimbulkan akibat hukum atau dapat memberikan dampak signifikan pada Subjek Data Pribadi;

7) Menunda atau membatasi Pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan Pemrosesan Data Pribadi;

8) Melakukan gugatan dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9) Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari pihak Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan dan harus dapat dibaca menggunakan sistem elektronik; dan

10) Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke dan/atau dari Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Pemenuhan hak Subjek Data Pribadi dapat diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau non-elektronik kepada PLN Batam.

c. Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk:

1) Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;

2) Kepentingan proses penegakan hukum;

3) Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

4) Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah; dan/atau

5) Pengecualian atas hak yang sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8.    Pengungkapan Data Pribadi

Data Pribadi yang dikumpulkan oleh PLN Batam dapat diungkapkan kepada pemerintah, ataupun pihak lain yang berwenang berdasarkan basis hukum yang sah, dalam kondisi/tujuan antara lain:

a. Di bawah hukum yang berlaku atau untuk menanggapi proses hukum, seperti surat perintah penggeledahan, perintah pengadilan, atau panggilan pengadilan.

b. Untuk melindungi keselamatan PLN Batam dan perusahaan afiliasi, keselamatan Anda atau keselamatan orang lain atau demi kepentingan sah pihak mana pun dalam konteks keamanan nasional, penegakan hukum, litigasi, investigasi kriminal atau untuk mencegah wabah, keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

c. Untuk kepentingan investigasi internal atas tindak pidana atau pelanggaran peraturan atau kebijakan di lingkungan PLN Batam dan perusahaan afiliasi.

d. Jika diperlukan sehubungan dengan proses hukum yang diajukan terhadap PLN Batam, pejabat, karyawan, afiliasi, atau vendornya.

e. Untuk menetapkan, melaksanakan, melindungi, mempertahankan, dan menegakkan hak-hak hukum PLN Batam.

f. Dalam rangka pengungkapan data dengan mitra dan/atau Afiliasi PLN Batam di mana PLN Batam dengan iktikad baik dapat memberikannya dalam bentuk agregat. Dalam hal PLN Batam melakukan pengungkapan data bukan agregat, PLN Batam akan melakukan upaya-upaya terbaik untuk melindungi data Anda, seperti namun tidak terbatas pada dilakukan secara anonim (dengan menghilangkan identifikasi personal milik Anda) dan dilaksanakan setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerahasiaan.

g. Dalam hal kerja sama dengan supplier, vendor, dan penyedia jasa yang bekerja atas nama PLN Batam, dengan tujuan untuk menyelenggarakan Layanan, membantu melindungi dan mengamankan sistem dan layanan PLN Batam.

h. Untuk bekerja sama dengan mitra dan perusahaan Afiliasi PLN Batam guna peningkatan pengalaman Anda pada Layanan, yang hanya akan dilakukan sesuai dengan tujuan pemrosesan sebagaimana disampaikan sebelumnya, atau untuk melindungi kepentingan Pengguna, serta tunduk pada perjanjian kolaborasi pengelolaan data dengan PLN Batam.

i. Terjadinya penggabungan, penjualan aset perusahaan, konsolidasi atau restrukturisasi, pembiayaan atau akuisisi seluruh atau sebagian dari bisnis PLN Batam oleh dan/atau ke perusahaan lain (corporate action), untuk keperluan transaksi tersebut. Tindakan ini dilindungi oleh perjanjian kerahasiaan antara PLN Batam dengan Pihak Ketiga yang terkait.

j. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dijelaskan pada bagian tujuan pemrosesan Data Pribadi.

 

9.    Penyimpanan Data Pribadi

PLN Batam berkomitmen untuk mengumpulkan, memproses dan menyimpan Data Pribadi Anda dengan mengenkripsi ataupun metode lainnya, dengan pelindungan terbaik berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyediakan Layanan ini. Penyimpanan Data Pribadi dapat dilakukan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektivitas pengawasan sesuai hukum yang berlaku. PLN Batam akan menyimpan Data Pribadi sebagaimana disebutkan sepanjang Anda masih menggunakan Layanan dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila periode penyimpanan Data Pribadi berakhir atau terdapat permohonan dari Anda untuk menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda, PLN Batam akan menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

10. Pengendalian dan Transfer Data Pribadi

Dalam memproses Data Pribadi, PLN Batam dapat melibatkan Pihak Ketiga baik di dalam dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal demikian, PLN Batam akan melakukan Pelindungan Data Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika PLN Batam melakukan transfer Data Pribadi Subjek Data Pribadi ke luar NKRI, PLN Batam akan memastikan secara wajar bahwa negara tujuan transfer telah memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan Pelindungan Data Pribadi di NKRI. Dalam hal negara tujuan transfer Data Pribadi tidak memiliki tingkat pelindungan yang setara (atau lebih tinggi), PLN Batam dapat tetap melakukan transfer Data Pribadi Subjek Data Pribadi sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal di masa mendatang, PLN Batam melakukan corporate action, PLN Batam akan memberitahu Anda dan Pihak Ketiga sebelum maupun sesudah proses secara resmi berakhir.

 

11. Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi

Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan/atau permintaan/permohonan dari Anda, PLN Batam dapat menghapus Data Pribadi (right to erasure) dan/atau memusnahkan Data Pribadi dari sistem (right to delisting) agar data tersebut tidak lagi mengidentifikasi Anda. PLN Batam akan melakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberitahu Anda apabila penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi telah terlaksana. Namun, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi dikecualikan dalam hal:

a. Apabila PLN Batam perlu menyimpan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, pajak, audit, dan akuntansi, PLN Batam akan menyimpan Data Pribadi yang diperlukan selama Anda menggunakan layanan PLN Batam atau sesuai jangka waktu yang disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku;

b. Data Pribadi Anda masih berada dalam periode retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau,

c. Untuk keperluan pemusnahan Data Pribadi  Anda dari sistem (right to delisting), diperlukan penetapan pengadilan yang diajukan oleh Anda agar PLN Batam dapat memusnahkan Data Pribadi Anda yang tidak relevan dari daftar mesin pencari yang berada di bawah pengelolaan PLN Batam.

 

12. Penarikan Kembali Persetujuan, Penundaan dan Pembatasan, dan Pengakhiran Pemrosesan Data Pribadi

PLN Batam akan melaksanakan penghentian pemrosesan Data Pribadi apabila terdapat permintaan Anda untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi dan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi. PLN Batam akan melaksanakan permintaan dari Anda paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan Anda dinyatakan lengkap dan diterima oleh PLN Batam. Apabila PLN Batam telah melaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi, PLN Batam akan memberitahu Anda. Namun, penundaan dan pembatasan Pemrosesan Data Pribadi dikecualikan dalam hal:

a. Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi;

b. Dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan

c. Anda terikat perjanjian tertulis dengan pengendali Data Pribadi yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.

PLN Batam akan melakukan pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila:

a. Data Pribadi telah mencapai masa retensi.

b. Tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai.

c. Terdapat permintaan dari Anda.

 

13. Kewajiban Subjek Data Pribadi

Dalam hal Anda menemukan kekeliruan yang ditampilkan mengenai Data Pribadi Anda dikarenakan ketidakakuratan atau diperlukan untuk dilakukan pembaruan atas Data Pribadi Anda, maka Anda dapat meminta kepada PLN Batam untuk memperbaiki dan/atau memperbarui Data Pribadi Anda yang berada dalam pengelolaan PLN Batam, dengan menghubungi saluran komunikasi yang tersedia berdasarkan Pemberitahuan Privasi ini. Anda diimbau untuk turut berperan aktif memastikan keakuratan dan pembaruan data Anda dari waktu ke waktu. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi Anda, termasuk informasi mengenai nama pengguna (username), sandi (password), alamat email, maupun One Time Password (OTP) yang mungkin PLN Batam kirimkan kepada Anda dari waktu ke waktu terhadap siapa pun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan.

 

14. Privasi Anak dan Penyandang Disabilitas

PLN Batam menyelenggarakan pemrosesan Data Pribadi bagi Anak dan Penyandang Disabilitas secara khusus. PLN Batam melakukan Pemrosesan Data Pribadi bagi Anak melalui komunikasi dan meminta persetujuan dari orang tua Anak dan/atau wali Anak serta Penyandang Disabilitas melalui komunikasi dan meminta persetujuan dari Penyandang Disabilitas dan/atau wali Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

15. Keamanan Data Pribadi

Kerahasiaan Data Pribadi Anda adalah hal yang terpenting bagi PLN Batam. PLN Batam akan memberlakukan upaya terbaik untuk melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda dari akses pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan dan penghapusan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. PLN Batam akan berusaha sebaik mungkin untuk menjaga keamanan dan melindungi Data Pribadi Anda.

Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan Data Pribadi Anda atau yang biasa disebut dengan kegagalan pelindungan Data Pribadi dan berada di luar kendali PLN Batam, maka PLN Batam akan memberitahukan kepada Anda, Publik, serta Lembaga Pelindungan Data Pribadi terkait dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sehingga Anda dapat mengurangi risiko yang timbul atas hal tersebut.

PLN Batam telah memiliki prosedur operasional untuk menanggulangi kondisi kegagalan Pelindungan Data Pribadi. PLN Batam akan melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam Pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali PLN Batam. Pada kondisi terdapat Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pemberitahuan Privasi ini, maka tanggung jawab atas hal tersebut terdapat pada masing-masing Pihak Ketiga yang melakukan Pemrosesan Data Pribadi. Dalam melakukan pengamanan Data Pribadi, PLN Batam menentukan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam Pemrosesan Data Pribadi.

 

16. Pembaruan Pemberitahuan Privasi

Pemberitahuan Privasi ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu, dengan tujuan untuk memastikan Pemberitahuan Privasi ini sesuai dengan perkembangan bisnis dan/atau perkembangan hukum yang terjadi. Sehubungan dengan hal ini, PLN Batam akan memberitahukan perubahan dan/atau pembaruan tersebut kepada Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

17. Pengaturan Layanan

Anda dapat memilih untuk tidak menerima layanan pemasaran, periklanan, atau aktivitas lainnya yang terkait dengan pengolahan data dengan menghubungi PLN Batam melalui detail kontak yang tersedia atau mekanisme lain yang disiapkan oleh masing-masing Layanan. Mohon perhatikan jika Anda memilih untuk tidak menerima layanan pemasaran, periklanan, atau aktivitas lainnya yang terkait dengan pengolahan data, sebagai bentuk pemenuhan hak Pengguna, PLN Batam tetap dapat mengirimi Anda pesan terkait penyelenggaraan Layanan PLN Batam, termasuk namun tidak terbatas pada tanda terima transaksi, notifikasi masa berlaku, dan SMS konfirmasi Layanan.

 

18. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Pemberitahuan Privasi ini, silakan hubungi:

a. Email Pejabat Pelindung Data Pribadi di ppdp@plnbatam.com

b. Layanan Pengguna Layanan kami pada nomor telepon (0778) 5702 123 atau

c. Email akses asisten virtual PLN Batam di plnbatam.com/pelayanan-virtual

d. Dapat datang langsung ke gerai layanan terdekat

Jl. Engku Putri No. 3 - Batam Center - Kepulauan Riau - Indonesia

Copyright © 2026 PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam.