
01/10/2022
PT PLN Batam bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau melakukan Public Hearing tentang Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri di Hotel Aston pada Jumat, 30 September 2022. Konsultasi Publik ini turut dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan utama lainnya seperti Kadin Batam, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan pelanggan industri lainnya.
Turut hadir secara online, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Dirjen Ketenagalistrikan, Ir. Jisman P. Hutajulu yang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu agenda PT PLN Batam untuk memperoleh tanggapan, tidak hanya dari pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga dari pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya terkait usluan permohonan penetapan tarif listrik di PT PLN Batam.
“Pertumbuhan penjualan tenaga listrik di PLN Batam hingga Agustus 2022 menjunjukkan trend yang sanagt positif. Konsumsi listrik melonjak jiba dibandingkan year on year dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini pertumbuhan konsumsi PLN Batam listrik naik 15.46 % jika dibandingkan terhadap tahun sebelumnya yang hanya 4.08 %. Dari trend tersebut dapat kita artikan konsidi listrik di PLN batam sudah mulai kembali normal. Pemerintah berharap kedepannya semakin postif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya bagi pelanggan industri dan bisnis,” ujar Jisman.
Jisman juga menambahkan, sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Persero), PT PLN Batam tidak memperoleh subsidi dan konpensasi seperti pelanggan nasional. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tarif listik Batam berbeda dengan tarif listrik nasional.
“Dengan diresmikannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022 sehingga penetapan tarif listrik PT PLN Batam yang sebelumnya di Pemerintah Provinsi kembali ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan,” tambahnya lagi.
Jisman menegaskan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memeperhatikan keseimbangan anatara kepentingan nasional, daerah, komsumen, pelaku usaha dan utilitas. Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen dengan pelaku bisninsnya dengan prinsip 5K, kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjadwalan dan keadilan.
“Dengan adanya public hearing ini kita mengedepankan transparasi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif listrik di Batam. Pada PLN Batam diharpakan dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada pelanggan termasuk stakeholders lainnya. Sehingga dari stakeholders akan membantu memberikan respon dan feed back kepada dalam hal pengajuan permohonan tairf tenega listrik kepada Menteri ESDM,” harap Jisman.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengungkapkan saat ini PT PLN Batam masih menggunakan Peraturan Guberbur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 menyediakan kontinuitas layanan ketenagalistrikan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan andal.
“Dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyarakan bahwa Sektor Ketenagalistrikan yang semula Kewenangannnya berada di Pemerintah Daerah, berubah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM R.I, yang kemudian disusul dengan terbitnya Juklak berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik,” beber Irwansyah.
Menerut Irwansyah, terbitnya peraturan baru tersebut membuat bebera substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan. Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.
“Pada pasal 20 juga disebutkan bahwa: Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik diantaranya nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri,” ungkap Irwansyah.
“Adanya tariff adjustment ini akan membuat adanya peningkatan mutu pelayanan PLN Batam kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, hingga mendorong pertumbuhan dan pembangunan,” tutupnya.