07/07/2024
Batam, 7 Juli 2024 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam yang semenjak tahun 2017 belum pernah memberlakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada sebagian golongan pelanggan, meliputi rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah, serta Pemerintah. Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut karena terjadi perubahan parameter makro ekonomi kurs, inflasi, dan harga energi primer terkini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk tariff adjustment triwulan III 2024 telah berubah signifikan dari asumsi ekonomi tahun 2017.
“Perubahan tersebut diantaranya kurs sebesar Rp15.656,22/USD dari Rp13.300/USD, harga gas sebesar 6,39 USD/MMBTU dari 5,8 USD/MMBTU, dan harga batubara sebesar 65,90 USD/ton dari 58 USD/ton,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6).
Penerapan tariff adjustment triwulan III 2024 PT PLN Batam antara 6,00-9,83% hanya menyasar 11 dari 23 golongan pelanggan. Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.
Mendengar hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) memastikan akan melakukan pengawalan terhadap keputusan pemerintah untuk penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment pada Triwulan III tahun 2024. Herry Irianto selaku Ketua YLKB Batam menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan perwujudan listrik yang berkeadilan sehingga pelanggan tetap dapat perlindungan atas implementasi tarif listrik sesuai keekonomiannya.
“Keputusan Pemerintah melakukan Tariff Adjusment agar pertumbuhan ekonomi di Batam terus meningkat sehingga iklim usaha tetap terjaga. Penyesuaian tarif juga dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yaitu penyesuaian dalam rangka mengoreksi yang tidak tepat sasaran,” jelas Herry pada Sabtu (6/7).
Herry menilai langkah pembenahan subsidi listrik khusus hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sudah tepat. Apalagi, secara prinsip subsidi dari negara harusnya dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu agar tercipta prinsip keadilan.
Disisi lain, dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan harus menjadi suatu komitmen PLN Batam.
“Penerapan Tariff Adjustment juga harus sejalan dengan peningkatan keandalan dan layanan PLN Batam. Dengan adanya listrik yang andal, maka investasi akan meningkat sehingga mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.,” pungkas Herry.